Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pagar Bumi Pabrik Furniture Diprotes, Warga Minta Pagar Dibongkar

Demo di Kudus

 

Buruh melakukan demo di depan kantor gubernuran, Selasa (11/11).
Buruh melakukan demo di depan kantor gubernuran, Selasa (11/11).

SEMARANG,Jowonews.com – Warga RT 2 RW 7 Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan menolak pembangunan pagar bumi milik PT Pasific Pertama Indonesia. Mengingat pagar bumi tersebut berada  di wilayahnya dan mengganggu akses warga.

Sejumlah warga pun mengeluhkan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Semarang. Hal itu terungkap saat anggota Komisi C DPRD Kota Semarang melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengecek kondisi sebenarnya.

Dari pantauan, beberapa rumah warga akses jalannya tertutup oleh pagar bumi yang dibangun PT Pasific Pertama Indonesia. Dari informasi, pembangunan tersebut dengan alasan keamanan.

Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan Wonosari, Prihadi mengatakan, perusahaan furniture tersebut sudah ada sejak 25 tahun lalu. Selama ini dianggap tidak pernah bermasalah dengan warga. Bahkan alasan pabrik dalam membangun pagar, lantaran masalah keamanan dianggapnya tidak realistis.

“Selama ini pihak manajemen perusahaan tidak membuka komunikasi dengan warga, bahkan keinginan warga untuk berdialog juga tidak pernah dibalas dengan baik. Jadi memunculkan kesan kalau perusahaan ingin menyingkirkan warga dengan menutup akses jalan warga,” katanya.

Mendengar keluhan tersebut, Komisi C mengajak Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), Satpol PP Linmas, lurah, serta camat setempat, mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan rumah tangga dan furniture itu.

Kedatangan rombongan diterima oleh Rudi, selaku perwakilan perusahaan. Mereka pun kemudian menggelar rapat untuk memecahkan persoalan tersebut. Hasilnya, pihak perusahaan harus melakukan pembongkaran seperti yang diharapkan warga.

Ketua Komisi C Kadarlusman menilai sikap perusahaan tersebut terlalu berlebihan. Pembangunan pagar bumi yang menutup akses warga justru seakan ingin menyingkirkan warga setempat. Padahal jika dilihat dari perusahaan sebelumnya, tidak menimbulkan konflik dengan warga. “Kami minta agar perusahaan meninjau kembali pagar bumi yang dirasa merugikan warga sekitar,” katanya.

Selain dampak sosial yang ditimbulkan atas pembangunan pagar bumi tersebut, diketahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki PT Pasific Pertama Indonesia merupakan IMB tahun 2008 yang sudah kadaluarsa. “IMB yang dimiliki perusahaan tersebut sudah tidak berlaku, karena sejak 2008. Jadi kami sarankan agar penerjaan pagar bumi tersebut dihentikan,” ujarAndi Wieryawan, staf DTKP Kota Semarang.

BACA JUGA  Mantan Dewan Pastikan "Rem" PAD Permainan Oknum

Sementara perwakilan perusahaan PT Pasifik Pertama Indonesia, Rudi, mengatakan, pembangunan itu dilakukan karena jalan tersebut nantinya untuk akses angkutan barang. Dan dikhawatirkan operasional angkutan barang tersebut mengganggu warga. “Kita akan koordinasi dengan jajaran direksi perusahaan lebih dulu. Kekukuhan perusahaan memagar karena jalan tersebut milik perusahaan,” tandasnya. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...