Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pajak Kos-Kosan akan Dikenakan Berdasar Harga Kamar

rumah koskosan

SEMARANG – Kos-kosan yang tumbuh pesat sebagai bisnis yang sangat menguntungkan mengkhawatirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam tahun ini, pemkot akan segera mengusulkan perubahan peraturan tentang pajak kos-kosan. Bahkan akan membuat aturan khusus mengatur pertumbuhan dan pengelolaan kos-kosan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, aturan tentang kos-kosan selama ini masih menginduk pada Perda No 13 Tahun 2001, yang sebenarnya lebih banyak berisi tentang Pajak Perhotelan. Soal kos-kosan hanya disebutkan dalam satu pasal saja.

Dalam Perda Pajak Hotel tersebut, disebutkan usaha kos-kosan wajib membayar pajak daerah jika memiliki minimal 10 kamar. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan, karena saat ini banyak usaha kos-kosan yang kurang dari 10 kamar, namun pendapatannya jauh lebih banyak daripada yang lebih dari 10 kamar.

‘’Seperti usaha kos-kosan yang dilengkapi fasilitas serba mewah. Tarifnya per kamar bisa mencapai Rp1,5 juta atau lebih per bulan, jelas pendapatan pasti lebih banyak daripada yang misalnya punya 15 kamar tapi tarif per bulannya cuma Rp100 ribu,’’ terangnya kemarin.

Menurutnya, penetapan wajib membayar pajak sebesar 10% dari  omset berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki adalah tidak adil. Sebab usaha kos-kosan yang memiliki kurang dari 10 kamar tapi pendapatannya besar, justeru menjadi tidak terkena kewajiban membayar pajak. Sebaliknya, yang memiliki usaha kos-kosan lebih dari 10 kamar namun pendapatannya lebih kecil malah bayar pajak.

‘’Ini bisa menjadi peluang, bagi pemilik kos-kosan untuk menyiasati agar tidak terkena pajak dengan membangun kos kurang dari 10 tapi fasilitas mewah. Atau membangun lebih dari 10 tapi dipecah-pecah dengan izin yang berbeda-beda,’’ katanya.

BACA JUGA  Korupsi, Carik Sidomukti Divonis 1,5 Tahun

Dalam perda tentang pajak hotel tersebut, juga belum disebutkan secara spesifik penjelasan pengertian dari kos-kosan. Sehingga di lapangan pihaknya kesulitan ketika melakukan pendataan usaha kos-kosan karena penolakan dari pemilik dengan alasan yang bermacam-macam.

‘’Ada yang menolak karena mengaku miliknya bukan kos-kosan, tapi penginapan. Ada juga yang menolak secara terang-terangan tidak mau didata, atau pergi ke luar rumah saat ada petugas datang,’’ katanya.

Karena itu, pihaknya akan mengusulkan adanya sebuah peraturan daerah sendiri yang mengatur tentang pajak kos-kosan. Dalam peraturan daerah itu, pihaknya akan mengusulkan penetapan usaha kos-kosan yang terkena wajib pajak harus berdasarkan nominal tarif kos per kamar per bulan, bukan jumlah kamar.

‘’Sambil menunggu adanya peraturan daerah tersendiri itu, pendataan dan penarikan pajak kepada pemilik kos-kosan tetap kami lanjutkan,’’ tegasnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...