Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pakai Mobdin, PNS Terancam Sanksi

KENDAL, Jowonews.com – Pemkab Kendal bakal menjatuhkan sanksi kepada tiga PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ketiganya  terancam terkena sanksi karena melanggar UU 53 Tahun 2010. 

Kasus ini terungkap saat salah seorang warga mengunggah beberapa foto di laman facebook terkait mobil dinas yang disalahgunakan tersebut. Ketiganya ditemukan di tempat berbeda, yakni Pekalongan, Batang, dan Kendal. Namun belum membuka identitas tiga mobdin yang kedapatan keluyuran saat libur lebaran itu.

Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan fasilitas negera tersebut. Dikatakannya, sebelum libur Idul Fitri dirinya telah memberikan imbauan kepada seluruh PNS supaya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bahkan dirinya, juga sudah melakukan pengecekan, dan mendapati seluruh mobil dinas masih berada di garasi dan tempat parkir di kantor sekretariat daerah. 

Terpisah, Sekretaris Daerah Bambang Dwiyono mengungkapkan, para PNS yang bersangkutan sudah meminta maaf atas kelalaian mereka, yang tidak memperhatikan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas selama Lebaran. Meski demikian, jika tindakan tegas akan tetap diberlakukan kepada ketiganya. 

“Sanksi tetap akan kami berikan kepada yang bersangkutan, karena melanggar aturan,” kata Bambang.

Terkait jadwal masuk kerja, Bambang mengaku hampir semua pegawai masuk kerja. Namun pihaknya tetap menunggu laporan dari masing-masing SKPD terkait absensi para PNS di hari pertama kerja setelah Lebaran. 

Dikatakan Pemerintah Kabupaten Kendal punya cara lain untuk mengetahui PNS yang bolos di hari pertama masuk kerja. Yakni di akhir acara apel dan halal bihalal, ada sesi foto bersama dengan bupati di masing-masing SKPD.

“Jadi kalau tidak hadir otomatis tidak ikut foto bersama. Foto tersebut akan dipasang di masing-masing kantor,” ujar Bambang. (JN09/jn03)

BACA JUGA  Anggota Kodim Kendal Dilatih Beladiri Militer Yongmoodo

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...