Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pakar Lingkungan Hidup Undip:Tindak tegas Penambang Galian C Ilegal

galian cSEMARANG, Jowonews.com  -Pakar Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro (Undip) Prof Sudharto P Hadi mengapreasi tindak tegas Polrestabes Semarang menindak pelaku penambang liar di Tembalang. Dia menegaskan, bahwa semua Galian C adalah menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.

Selama ini banyak penambangan yang diduga menyalahi aturan di wilayah Kecamatan Tembalang, di antaranya di Mangunharjo dan sekitarnya.

“Bila ada oknum yang sekiranya melanggar melakukan penggalian, mestinya pemerintah kota dan kepolisian menindak tegas. Bila semua sudah tidak dilakukan pembinaan,” tegasnya, Jumat (9/10) menanggapi adanya pemilik lahan berinisial S yang ditangkap kepolisian tersebut.

Sebagaimana tindak tegas dilakukan Tim Sat Reskrim Polrstabes Semarang terhadap penambang Galian C di kawasan Tembalang. Pemilik lahan berinisial S telah ditetapkian  sebagai tersangka, hanya saja tidak dilakukan penahanan. Kasus ini di Jateng sendiri sangat banyak tetapi aparat tidak menindak tegas.

“Hukum harus tegas karena selama ini dampak penambangan telah merusak kesuburan tanah, kondisi alam telah berubah serta mengakibatkan longsor,” jelasnya.

Menurutnya, penambangan mestinya tidak harus lewat pengerukan bukit akan tetapi juga bisa melakukan pengerukan di kali, seperti di Kali Banjir Kanal Timur/Barat. Di sana juga endapan tanah juga banyak dan justru bisa membantu mengurangi dampak banjir.

 “Sekali lagi, saran saya pemerintah dan kepolisian harus transparan dan tegas bila ada pelanggaran. Kalau masih bisa dibina ya dibina, tetapi kalau sudah melanggar dan merugikan masyarakat serta melanggar Perda juga harus ditertibkan,” pungkasnya. (JN01)

BACA JUGA  Petani Cengkih Minta Bantuan Bibit

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...