Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Palsukan Ijazah, Mantan Ketua DPRD Kendal Ditahan

ijazahKENDAL, Jowonews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan penahanan terhadap mantan ketua DPRD Kendal, Anik Kasiani. Yakni atas kasus dugaan pemalsuan ijazah dalam pencalonan DPRD periode 2009-2014.

 Kepala Kejari Kendal, Yeni Andriyani mengatakan penahan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Yakni setelah Kejati menyatakan berkas penyidikan dari Polda Jateng dinyatakan lengkap alias P21.

“Tersangka Anik akan ditahan selama di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendal selama 20 hari. Selanjutnya, akan kami susun dakwaan untuk kemudian kami limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal,” ujarnya, Kamis (30/7).

Dikatakannya, jika Anik dijerat dengan dua pasal. Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pamalsuan dan penggunaan keterangan dan surat palsu. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

Yeni menjelaskan jika Anik diduga telah menyuruh atau melakukan pemalsuan ijazah SMA. Ijazah palsu tersebut kemudian digunakan Anik untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota legislatif DPRD Kendal periode 2009-2010.

Anik mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar. Akhirnya ia mendapatkan kursi cukup dan ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPRD. Bahkan karena Golkar meraih suara terbanyak dan Anik juga adalah peraih kursi terbanyak di DPRD Kendal, ia ditunjuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kendal kala itu hingga akhir masa jabatan.

Anik saat mendaftar sebagai Anggota DPRD menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan nomor seri ijazah/STTB: 01.OC.Oh.0702038 dari SMA Karya Nasional, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta.

 Ternyata setelah diteliti, ijazah denga nomor dengan nomor yang dimaksud yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Juli 2008 ternyata milik orang lain. Yakni atas nama Suprayogi, siswa SMA Karya Nasional.

Bukti itu diperkuat dengan surat keterangan bernomor: 069/-1.851.622 tentang Peserta Ujian Nasional Menginduk di SMA Negeri 36 Jakarta. Surat keterangan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2013 ditandatangani Imran Matroji AS selaku Kepala SMA Negeri 36 Jakarta.

BACA JUGA  Entaskan Pengangguran, Dilatih di BLK

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendal, Amirudin mengatakan berkas dakwaan terhadap Anik akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Segera dan secepatnya sebelum masa tahanan tersangka (Anik, Red) berakhir ,” katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...