Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pansel KPK Klarifikasi Pernyataan Masinton Pasaribu

JAKARTA, Jowonews.com – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) melalui juru bicaranya, Betti Alisjahbana memberikan klarifikasi terhadap anggota Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu yang melontarkan enam catatan terkait kinerja tim tersebut.

Poin pertama, mengenai tudingan keterlibatan salah satu calon pimpinan dalam “roadshow” sosialisasi pendaftaran. Menurut Betti hal tersebut sudah dikoreksi pada RDP dengan Komisi III pada tanggal 18 November 2015, ujar Betti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

“Tidak ada satu pun capim KPK yang jadi narasumber di acara tersebut, karena ‘roadshow’ di 10 kota itu memang diusulkan dan diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi,” ujarnya menjelaskan.

Oleh sebab itu pembiayaan dan pemilihan narasumber ditentukan pihak tersebut, bukan atas pertimbangan Pansel KPk.

“Termasuk adanya Ketua KPK nonaktif Bambang Widjoyanto yang turut hadir sebagai narasumber di Makassar dan Bandung, itu atas undangan panitia penyelenggara,” tukas Betti Poin kedua, terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran yang semula 14 hari kerja, dikarenakan pada waktu tersebut jumlah pendaftar sedikit dan masih banyak pendaftar yang belum melengkapi berkas persyaratan administrasi.

“Ketentuan waktu pendaftaran capim KPK dalam UU KPK sama dengan ketentuan yang ada dalam UU Ombudsman, dan UU Komisi Yudisial ketika memilih calon hakim agung dan Komisioner KY,” tutur Betti menerangkan.

Poin ketiga, sehubungan dengan tidak adanya jaksa dalam susunan delapan Capim KPK yang lolos seleksi. Betti menjelaskan bahwa sejak awal masa pendaftaran pihaknya berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar.

“Bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel,” tukasnya menambahkan.

Pihaknya juga telah mendalami UU Tipikor (31/1999) sebagai induk UU KPK, dalam pasal 43 ayat 3 disebutkan bahwa keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Kemudian dalam Pasal 21 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK ialah penyidik dan penuntut umum.

BACA JUGA  Komisi III Minta KPK Awasi Dana COVID-19 Tidak Dibobol Penumpang Gelap

“Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen. Tidak ada rumusan norma pimpinan KPK harus berasal dari jaksa dan polisi,” jelasnya.

Poin keempat, Masinton menuding bahwa sejumlah peserta yang lolos seleksi belum memenuhi syarat pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang Hukum/Ekonomi/Keuangan/Perbankan. Pansel menyanggah hal tersebut dan meyakinkan bahwa para peserta yang lolos telah memenuhi syarat tersebut.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut. Bila Komisi III DPR berpendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silahkan tidak dipilih. Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses ‘fit and proper test’ di DPR,” kata Betti menegaskan.

Poin kelima, terkait pembidangan capim KPK. Ia menjelaskan, pihaknya memberikan informasi bidang keahlian karena tugas pemberantasan korupsi mencakup pencegahan, penindakan, supervisi, koordinasi, monitoring.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dibutuhkan pimpinan KPK yang memiliki keahlian yang saling melengkapi.

“Informasi bidang keahlian tersebut tidak bertentangan dengan pasal 26 UU KPK ayat 2 yang menyatakan bahwa KPK membawahkan empat bidang, yaitu Pencegahan, Penindakan, Informasi & Data, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,” jelasnya.

Menurut pansel KPK, bidang-bidang pada pasal 26 tersebut membahas soal organisasi di dalam KPK dan masing-masing bidang ini pada pelaksanaannya dipimpin oleh seorang deputi. Sementara informasi yang disampaikan adalah bidang keahlian atau kepakaran dari masing-masing calon pimpinan KPK yang lolos seleksi.

Poin terakhir, menjawab mengenai anggapan proses seleksi yang kurang transparan, pihaknya mengaku telah memberikan informasi secara lengkap kepada Komisi III yang meliputi tahapan seleksi, apa saja yang dinilai pada setiap tahapan, penilaian pansel, makalah dan dokumen penunjang lainnya.

BACA JUGA  HIV/AIDS Di Kudus Mencapai 242 Kasus

“Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan,” tuturnya menambahkan.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...