Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pansus LKPJ Nilai Ganjar Tidak Transparan dan Akuntabel

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinilai tidak konsisten terhadap visi yang diusungnya yakni“Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”. Inkonsistesi terletak pada aspek transparansi dan akuntabel.

Dalam laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jateng TA 2015, Ketua Pansus Ferry Firmawan menyampaikan LKPJ Gubernur Jawa Tengah ATA 2015 tidak mampu memaparkan hasil (outcome) kinerja program pembangunan. Akibatnya kinerja gubernur tidak bisa diukur.

“Hal ini menunjukkan inkonsistensi gubernur terhadap visi “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabel,” ujarnya.

Untuk mengukur kinerja gubernur dengan prinsip transparan dan akuntabel, DPRD merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dijelaskan, LKPJ Gubernur Jawa Tengah ATA 2015 hanya memaparkan keluaran (output) kegiatan, yanglebih banyak menunjukkan kinerja pemerintah provinsi baru pada tahapan sebagai penyelenggara kegiatan.

LKPJ Ganjar juga tidak menyajikan data atas setiap capaian di setiap indikator kinerja secara menyeluruh di 35 kabupaten/kota. Data yang disajikan hanya tiga data makro yakni tingkat pengangguran terbuka, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan perkembangan IPM.

Padahal dalam pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki enam tugas antara lain gubernur melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi, terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

“Dalam LKPJ juga masih menggunakan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Tanpa ada keterangan transisional, maka penyajian berdasarkan urutan 26 urusan wajib menjadi tidak sejalan dengan UU 23 Tahun 2014 yang di awal menjadi salah satu dasar hukum penyusunan LKPJ 2015,”terangnya.

Seharusnya, dalam Bab IV LKPJ ini disusun mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dengan mendahulukan 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; sosial.

BACA JUGA  Ganjar: Jangan Lengah!

“Fakta tersebut mencerminkan kekurangcermatan Ganjar dalam penyusunan dokumen LKPJ sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.

Pansus juga menilai kinerja Bappeda tidak sesuai. Bappeda tidak menjalankan tugas utamanya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Bappeda adalah unsur perencana penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (Jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...