Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Panwaslu Kesulitan Tangani Kasus Pidana

teguh bawasluSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan adanya indikasi pelanggaran di 19 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang. Berdasarkan laporan Panwaslu di masing-masing daerah, indikasi kecurangan tersebut mencapai 99 kasus.

Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil rekapan hingga 1 Oktober 2015. Pelanggaran dilakukan mulai keterlibatan perangkat desa hingga pelanggaran administrasi yang terjadi selama menjelang pilkada.

“Paling banyak terkait pelanggaran administrasi, yaitu  ada 57 kasus. Sedangkan paling banyak kedua terjadi dugaan pelanggaran mengenai keterlibatan perangkat desa (Perdes) atau kepala desa (Kades). Karena kasus tersebut mencapai 20 kasus laporan, yang tersebar di 10 kabupaten/kota,” ungkap Teguh usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi A di Gedung Berlian Jalan Pahlawan, Senin (12/10).

Selanjutnya, pelanggaran keterlibatan PNS dalam kampanye pilkada. Kasus tersebut dilaporkan terdapat tujuh kasus yang berada di lima kabupaten/kota. Selanjutnya, kasus penggunaan fasilitas pemerintah terjadi di lima kabupaten/kota dengan tujuh pelanggaran.

Berikutnya adalah adanya penyelenggara pilkada yang tidak netral sebanyak tiga kasus di Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Boyolali. Kampanye di luar jadwal juga terjadi di Wonosobo, Rembang, dan Kendal sebanyak tiga kasus. Serta ada indikasi mahar polirik di Kendal, satu kasus. “Sisanya terkait pelanggaran sengketa pemilihan ada satu kasus,” imbuh mantan Ketua KPU Kebumen itu.

Teguh menambahkan, kasus tersebut sebagian besar sudah ditangani di masing-masing Panwas. Meski sudah banyak yang ditangani, teguh tak memungkiri masih banyak kendala yang dihadapi. Salah satunya, penanganan kasus yang bersifat pidana dalam sengketa pilkada.

Dalam kasus yang bersifat hukum pidana, terangnya, sukar ditangani lantaran Panwas bukanlah lembaga penyidik. Artinya, dalam menangani kasus pelanggaran bersifat pidana, maka Panwas sangat bergantung dengan unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang lainnya.

BACA JUGA  Paslon Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Saat kita mengatakan itu sudah masuk mengandung unsur, namun mereka (Gakumdu) mengatakan belum masuk unsur, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga apa pun untuk akuntabilitas pengawasan kita, kita tetap buatkan berita acara. Sekali pun, sengketa yang kami tindak dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran yang berat,” ungkap Teguh.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...