Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Panwaslu Wonogiri Dilaporkan DKPP

SERAHKAN LAPORANAgus Surya Prayitno Otto selaku perwakilan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Hamid-Wawan menyerahkan laporan kepada Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, Jumat (412). Tutup Mata Pelanggaran Pemilu

SEMARANG, Jowonews.com –Suhu politik di Wonogiri menjelang hari pencoblosan pemilihan bupati/wakil bupati 9 Desember 2015 semakin panas. Seluruh komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (Hamid-Wawan).

Laporan itu disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Semarang, Jumat (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

 “Kami melaporkan komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri terkait pelanggaran kode etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan tugasnya,” kata Agus Surya Prayitno Otto selaku perwakilan tim kuasa hukum paslon Hamid-Wawan.

Hal tersebut disampaikan Agus saat berada di kantor Bawaslu Jateng guna melaporkan Panwaslu Kabupaten Wonogiri. Laporan kuasa hukum Hamid-Wawan tersebut diterima langsung Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah.

Namun, ada kesan Bawaslu mencoba menutup-nutupi laporan tersebut. Tidak seperti biasanya, wartawan tidak boleh meliput langsung saat kuasa hukum Hamid-Wawan menyampaikan laporan. Wartawan dilarang masuk ke ruangan dan hanya diperbolehkan mengambil foto sebentar, setelah itu diminta keluar lagi.

Lebih lanjut, Agus Suryo Prayitno menjelaskan bahwa pelaporan komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri ke DKPP melalui Bawaslu Jateng itu didasari adanya penemuan bukti-bukti praktik politik uang. Yaitu berupa pembagian paket kebutuhan pokok yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Joko Sutopo-Edy Santoso pada Jumat (27/11).   

“Panwaslu Kabupaten Wonogiri tidak menindaklanjuti penemuan praktik politik uang berupa pembagian kebutuhan pokok yang terdapat simbol angka dua itu ke ranah hukum pidana, dan justru mengembalikan sekitar 3.000 paket ke pihak terlapor tanpa berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Menurut dia, ribuan paket kebutuhan pokok tersebut ditemukan di 18 kecamatan di Kabupaten Wonogiri seperti Eromoko, Jatiroto, Pracimantoro, Girimarto, dan Sidoarjo.   

“Jika praktik politik uang itu tidak ditindaklanjuti karena hal-hal yang tidak substansi, kami khawatir akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat akibat pemberian paket kebutuhan pokok,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum diharapkan bisa melakukan terobosan hukum dalam penanganan pelanggaran pilkada karena dampaknya bisa mencederai proses demokrasi.   

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah yang dikonfirmasi terpisah mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri itu sesuai kewenangan dengan meneruskan ke DKPP.

“Nanti DKPP yang menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk pengaduan pelanggaran kode etik atau tidak,” ujarnya.   

Terdapat dua kandidat pada pilkada Kabupaten Wonogiri yakni pasangan Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (PKS, PAN, Gerindra, Demokrat) bernomor urut 1 dan pasangan Joko Sutopo-Edy Santoso (PDIP, Nasdem) bernomor urut dua. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Pilkada 2017, PKS Jateng Bidik Kemenangan di 2 Daerah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...