Jowonews

Logo Jowonews Brown

Patrialis Keberatan Jika Tak Diperiksa MKMK

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan, Patrialis Akbar keberatan jika bukan diperiksa oleh MKMK.

“Karena diperiksa MKMK, maka beliau juga mengatakan semestinya ya diperiksa di MK saja,” kata Bagir setelah melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

Soal pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK, Bagir menyatakan pihaknya tidak meminta data apa pun kepada KPK soal kasus suap Patrialis.

“Kita hanya konfirmasi bahwa hal-hal yang diduga suap itu sampai hari ini berdasarkan hasil penyidikan itu benar. Tetapi itu kan sebagai hasil penyidikan, nah apakah benar-benar betul itu kan nanti urusan hakim,” tuturnya.

Saat disinggung apakah Patrialis mengaku menerima suap, Bagir menyatakan Patrialis tidak akan begitu saja menerima sangkaan seperti itu.

MKMK kata dia, hanya berkonsentrasi soal masalah kode etik bukan masalah hukum yang menjerat Patrialis.

“Jadi, kami hindari permasalahan hukum sama sekali, misal apakah korupsi, kami tidak mau. Tetapi ini yang berkaitan dengan kode etik,” ucap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 itu.

Setelah memeriksa Patrialis di gedung KPK, MKMK dijadwalkan memeriksa enam saksi terkait suap Patrialis di gedung MK.

Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona “base” di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni “country based” yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...