Jowonews

Logo Jowonews Brown

Patrice Rio Capella Akui Terima Duit Rp 200 Juta

patriceJakarta, Jowonews.com – Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengakui bahwa kliennya menerima uang Rp200 juta yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

“(Uang) itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp200 juta,” kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta, Jumat (16/10).

Patrice pada hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus yang sama. “Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio,” ungkap Maqdir.

Namun tujuan pemberian itu menurut Maqdir belum jelas. “Tidak, itu belum jelas,” tambah Maqdir.

Uang tersebut pun menurut Maqdir diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan. “Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali,” jelas Maqdir.

Pemberi uang itu pun menurut Maqdir ngotot memberikan uang. “Ya paling tidak…penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan,” tambah Maqdir.

Maqdir mengaku Patrice tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.

“Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima,” jelas Maqdir.

Pemberi uang tersebut adalah seorang teman lama Patrice. “Temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus,” tambah Maqdir.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3 dan KPK

Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan “Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu” kepada Mustafa.

BACA JUGA  Terkait Kasus Pengisian Perangkat Daerah, Sejumlah Lokasi di Kudus Digeledah KPK

Namun pada Kamis (15/10), Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho. “Seseorang berbicara harus di ‘back up’ dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya,” kata HM Prasetyo.

Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya. “Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” ungkap Prasetyo. (JN03/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...