MALANG, Jowonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan tengah memperkuat patroli keamanan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tengah meningkatkan dan memperkuat patroli untuk menghalau kapal-kapal penangkap ikan asal China, yang beroperasi secara ilegal di perairan Natuna.
“Patroli akan diperkuat, penguatan kapal-kapal kita, yang sekarang ada di wilayah lain, akan dikerahkan ke sana untuk menghalau,” kata Mahfud, usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Sebelumnya telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, pada perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal-kapal asal China tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.
Mahfud menuturkan, pihaknya akan dengan tegas mengusir kapal-kapal China dan kapal asing lainnya di perairan Natuna. Kapal militer yang dimiliki Indonesia sudah disiapkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Peningkatan dan penguatan patroli di kawasan perairan Natuna tersebut, bukan berarti Indonesia melakukan perang dengan pemerintah China. Akan tetapi, pemerintah Indonesia menghalau kapal asing, untuk menjaga wilayah perairan Indonesia.
“Kita tidak berperang, akan tetapi menghalau untuk menjaga daerah kita sendiri,” ujar Mahfud.
Sementara itu pemerintah Tiongkok mengklaim secara sepihak, dan menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan bagian dari wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line. Namun, pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui klaim China tersebut.
Nine Dash Line diklaim sebagai wilayah Laut China Selatan seluas dua juta kilometer persegi, berdasarkan hak maritim historis mereka. Jalur tersebut membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan China, hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.
“China menyatakan itu hak tradisional mereka, karena sejak ribuan tahun nelayan mereka ke wilayah itu. Apa dasarnya, dan apa buktinya?”
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia, dan China tidak memiliki hak apa pun pada perairan tersebut.
Pemerintah Indonesia juga tidak membuka ruang untuk negosiasi dengan pemerintah China terkait perairan Natuna, dan tetap berpegang pada UNCLOS 1982, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia.(jwn4/ant)