PEKALONGAN, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mewajibkan seluruh pegawainya setiap Jumat mengenakan sarung batik dalam upaya melestarikan batik dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga.
“Sesuai disposisi Bupati Pekalongan pada nota dinas bernomor 065.5/03 per 3 Januari 2020 tentang penggunaan pakaian dinas, maka pada hari ini semua ASN berpakaian sarung batik,” kata Sekretaris Daerah Pekalongan Mukaromah Syakoer di Pekalongan, Jumat.
“Pakaian dinas yang baru, untuk pria yaitu baju koko warna putih, bawahan sarung batik, peci hitam, dan sepatu atau sandal selop. Kemudian, bagi wanita, berbaju berwarna putih, bawahnya kain batik, sepatu, atau sandal selop,” ia menambahkan.
Sebelumnya, menurut ketentuan mengenai pakaian dinas, setiap Jumat aparatur sipil negara diminta mengenakan baju koko putih dan celana hitam bagi laki-laki serta atasan putih dan rok hitam untuk perempuan.
Pada masa awal pemberlakuan aturan mengenai pengenaan sarung batik, Mukaromah mengatakan, Pemerintah Kabupaten masih memaklumi kalau masih ada yang belum menaati.
“Surat edaran pemakaian sarung batik kan baru kemarin sore, jadi jika ada ASN yang belum bisa menggunakan sarung batik maka kami maklumi namun pada hari Jumat selanjutnya wajib memakai,” katanya. (jwn5/ant)