Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pejabat di Pemkab Kudus Laporkan SPT Secara Online

KUDUS, Jowonews.com – Semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring atau online, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

“Selain Bupati Kudus Musthofa dan semua pejabat eselon dua dan tiga dalam menyampaikan SPT PPh secara daring, para guru di Kudus juga sudah memanfaatkan kemudahan dalam menyampaikan SPT PPh secara daring karena lebih mudah dan tidak perlu antre di kantor KPP Pratama Kudus,” ujarnya di sela-sela Pekan Panutan Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan di Pendopo Kudus, Selasa (6/2/2018).

Ia mengatakan, pegawai negeri sipil memang diwajibkan menyampaikan SPT PPh secara daring, karena sebelumnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain menyampaikan SPT PPh secara daring, dia juga mengapresiasi, langkah Bupati Kudus Musthofa yang mengajak jajarannya untuk menyampaikan laporan SPT PPh lebih awal.

Bahkan, lanjut dia, Bupati Kudus Musthofa bersama jajarannya yang menyampaian SPT PPh, Selasa (6/2), tergolong yang pertama di Tanah Air untuk tingkat pemerintah kabupaten.

Ia berharap, hal demikian bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk menyampaikan SPT PPh lebih awal sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2018.

Untuk saat ini, lanjut dia, jumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus yang menyampaikan SPT secara daring sudah mencapai 80 persen dari total wajib pajak.

Dalam rangka mengajak warga Kudus melaporkan SPT PPh lebih awal, KPP Pratama Kudus juga melayani jemput bola dengan mendatangi masing-masing desa di Kudus.

“Tanggapannya sejauh ini cukup bagus, yang dibuktikan dengan antusiasme tinggi dari wajib pajak dengan kehadiran petugas pajak hingga ke desa-desa,” ujarnya.

Adanya program jemput bola, kata dia, juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor KPP Pratama Kudus.

Sementara itu, Bupati Kudus Musthofa mengungkapkan, penyampaian SPT PPh lebih awal dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat di Kudus agar menyampaikan laporan SPT PPh sebelum jatuh tempo.

“Perlu dipahami bersama, bahwa pajak merupakan kewajiban dan bukan keinginan pemerintah karena pajak berfungsi sebagai penopang kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia mengajak, wajib pajak di Kabupaten Kudus baik pribadi atau perusahaan, agar mematuhi aturan dalam penyampaian SPT PPh.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menginstruksikan, jajarannya di tingkat pemerintahan kecamatan hingga desa untuk mengingatkan mereka akan kepatuhan dalam hal perpajakan.

Bahkan, lanjut dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus juga didorong untuk mengajak para pengusaha yang mengurus perizinan juga mematuhi aturan perpajakan yang ada. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...