Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke Lapas Semarang

JAKARTA, Jowonews.com — Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno hari Selasa rencananya akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kedung Pane Semarang, Jawa Tengah.

“Insya Allah pagi ini dieksekusi ke lapas Kedung Pane Semarang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8).

Eksekusi itu dilakukan karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Pemindahan ke lapas Kedung Pane itu menurut Ali karena alasan kemanusiaan.”Pemindahan ke Semarang karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya,” tambah Ali.

Pada 24 Juli 2017, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Handang Soekarno selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari “country director” PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Handang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU,” ungkap Ali. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...