Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pejabat Pekalongan Tak Boleh Rapat di Luar Kantor

Bupati Pekalongan Amat Antono. (Foto : IST)
Bupati Pekalongan Amat Antono. (Foto : IST)
Bupati Pekalongan Amat Antono. (Foto : IST)

KAJEN, Jowonews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan diminta menghentikan kegiatan yang dinilai sebagai pemborosan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Instruksi tersebut tertera dalam surat bernomor 060/0038 tanggal 7 Januari 2015 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Bupati Pekalongan Amat Antono mengatakan, dengan pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor, penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah diminta di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.

“Pengecualian, jika kapasitas peserta tidak mungkin ditampung di lingkungan instansi,” terangnya, Jumat (16/1).

Instruksi lain berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, yakni menghentikan rencana kegiatan konsinyering maupun Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor.

“Jika tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah, untuk apa dilakukan di hotel, villa, cottage, resort atau lainnya,” jelasnya.

Plt Sekda, Mukaromah Syakoer menambahkan, imbauan juga menyasar orientasi kemewahan yang melingkupi pejabat pemerintahan. Hal itu sebagaimana dalam suratnya bernomor 060/0040 tanggal 7 Januari 2015 perihal Gerakan Hidup Sederhana.

Imbauan tersebut didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. 

“Penyelenggara negara diminta untuk hidup sederhana, tidak bermewah-mewahan. Itu semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good govermance itu,” jelasnya.

Mukaromah memaparkan,  sebagaimana membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan dan tasyakuran. Yakni maksimal hanya 400 undangan serta peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang. Termasuk juga larangan agar tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

BACA JUGA  Waspadai Gelombang Mudik Dini

“Pejabat pemerintahan seharusnya tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan. Dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan, itu sebagai rasa empati kepada masyarakat,” imbuhnya.
 
Sementara itu untuk SKPD, juga diminta membatasi publikasi advetorial menggunakan biaya tinggi.

“Dengan himbauan itu diharapkan seluruh karyawan dan karyawati di instansinya masing-masing melakukan evaluasi, serta melaporkan secara berkala setiap enam bulan kepada Bupati Pekalongan,” pungkasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...