Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelaksanaan Proyek Rawan Pelanggaran, Kejaksaan Lakukan Pengawasan

UNGARAN, Jowonews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akan mengawasi dan melakukan pendampingan proyek-proyek pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Pengawasan dan pendampingan ini dilakukan agar proyek pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Terkait rencana itu, Kejari telah menyiapkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibawah kendali Kajari Kabupaten Semarang, Nanang Gunaryanto melalui Kasidatun, Febrianda Ryndra.

“Perintah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan pembangunan didaerah,  agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana,”ungkap Kajari Nanang Gunaryanto, di sela-sela perayaan Hari Bakti Adhiyaksa ke-56 di Ambarawa, Jumat(22/7).

Bentuk pengawasan dan pendampingan ini dituangkan dalam kerjasama antar lembaga pemerintah. Saat ini baru ada tiga SKPD yang kerjasama diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, jajaran pemerintah desa melelaui Bapermasdes dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Kami harap ada kesadaran SKPD lain untuk melakukan kerjasama dengan Kejaksaan,” ungkapnya. 

Kasidatun Kejari  Kabupaten Semarang, Febrianda Ryndra menyatakan kerjasama ini dalam bentuk bantuan hukum. “Kami hanya sebatas bantuan perlindungan hukum untuk mendorong pembangunan. Tapi jika ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek akan tetap dilakukan penegakan,” tegasnya.

Perlindungan hukum ini dilakukan untuk melakukan perlindungan SKPD agar tidak keluar dari kaidah hukum pidana maupun perdata.  

“Jika ada penyimpangan hukum (pidana dan perdata) tetap akan kami ingatkan dahulu, agar pelaksanaan pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (jn01/jn03)

BACA JUGA  Sidang PraPeradilan Tersangka Gugatan Gubernur Berlanjut

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...