JAKARTA, Jowonews.com — Psikolog konseling Muhammad Iqbal menilai keputusan untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat untuk mengeluarkan sembilan siswa SD dan SMP yang terlibat perundungan (bullying) di Thamrin City telah melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.
“Belum tentu dikeluarkan itu memberi efek jera. Dipenjara pun tidak akan mengubah perilaku kalau di penjara sana tidak ada “treatment’. Jadi saya melihat bahwa pengeluaran anak dari sekolah itu melanggar hak mereka,” katanya dalam diskusi “Berpihak Pada Anak” di Jakarta, Sabtu (22/7).
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana itu menuturkan masalahnya akan tambah besar jika siswa yang dikeluarkan berasal dari kalangan tidak mampu. Pasalnya, anak-anak seperti itu tentu sangat membutuhkan fasilitas pendidikan.
Hal serupa juga akan dialami siswa dari kalangan mampu yang meski dapat dengan mudah pindah sekolah, belum tentu akan ada sekolah yang menerima.
Menurut Iqbal, anak-anak yang melakukan tindakan tersebut seharusnya dibimbing, dikonseling dan dilatih untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf.”Bukan justru dikeluarkan. Itu ibarat kakinya koreng, tapi dipotong,” ujarnya.
Aturan di sekolah, lanjut dia, juga diyakini tidak menyatakan bahwa pelaku perundungan akan dikeluarkan. “Seharusnya guru memberikan konseling kenapa, diminta agar tidak berbuat lagi. Ini memang ada tahapannya,” pungkasnya. (jwn5/ant)