TEMANGGUNG, Jowonews- Mundari (60), pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Masjid Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Ahad (14/3) terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Jumat, mengatakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 355 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.
Pada kejadian tersebut pelaku membacok Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istri-nya, Trimah (55) yang berupaya menghalangi pelaku. Dalam kasus ini Trimah meninggal dunia di RSUD Temanggung, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara sementara selama 20 tahun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.
Setyo menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Kemudian setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua mengenai kepala korban sebanyak satu kali.
Menurut dia motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya,” tutur-nya.
Selain itu tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh yang sepi sehingga mudah untuk melarikan diri.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA.