Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pelaku Perampas Sepeda Motor Gebog Kudus Ditangkap

Perampok ditembak polisi
Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)
Polres Kudus dan Pupuk Ilegal. (Foto : JN04)

Kudus, Jowonews.com – Aparat Kepolisian dari Polres Kudus berhasil meringkus tiga pelaku perampasan di Padurenan, Kecamatan Gebog, pada Selasa (31/3) dinihari silam. Ketiganya, Ahmad Shobirin alias AS (24), warga Mayong, Jepara, SM (16) warga Nalumsari, Jepara, dan AB (14) warga Jati, Kudus.

“Dalam melakukan aksi perampasan, ketiga pelaku dibantu enam pelaku lain yang masih buron,” kata Wakapolre Kudus, Kompol Yunaldi, saat gelar perkara , Selasa (5/5).
Dua di antara tiga pelaku yang berhasil ditangkap, masih tercatat sebagai pelajar, yakni SM dan AB. Barang bukti yang disita, yakni sebuah parang, dan tiga unit sepeda motor.
Disebutkannya lebih lanjut, yakni satu motor Honda Vario warna hitam K 4726 MR (milik korban), satu unit sepeda motor warna orange tanpa plat nomor, dan satu Vario warnah merah K 2376 PQ.”Parang ini yang digunakan membacok korban, dan dua motor itu digunakan saat beraksi,” ucap perwira polisi berpangkat satu melati di pundak ini.
Kepada wartawan, AS mengaku, awalnya tak ada niatan untuk melakukan perampasan. Niat itu tiba-tiba saja timbul saat rombongannya berpapasan dengan korban.”Kami awalnya cuma ingin jalan-jalan, saat ketemu korban di tempat sepi, tiba-tiba seorang diantara kami mengutarakan niatnya untuk merampas,” kata dia.
Diakui, sebelum melakukan aksinya tersebut mereka sempat menenggak minuman keras. Sementara, saat ditanaya parang yang dibawa, menurut AS hanya untuk berjaga-jaga.”Ndak, bawa barang niatnya bukan untuk beraksi (merampas, red), cuma untuk jaga diri saja,” kilah dia.
Lantaran sebelumnya tak ada niat berbuat jahat, sambung dia, pihaknya kebingungan saat berhasil merampas sepeda motor korban. Lantaran kebingungan, akhirnya sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di sebuah lahan kosong, yang berjarak sekitar 1,5 Km dari lokasi perampasan.”Kami bingung motornya mau diapakan dan mau ‘dilempar’ ke mana. Ini baru pertama kali melakukan aksi seperti itu,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, mengatakan para pelaku bisa saja berkilah. Namun, tandasnya, semua barang bukti yang akan menjadi petunjuk kejahatan mereka.”Para pelaku kami jerat menggunakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Agus Saifudin (22) dan Abdullah Syarif (24), keduanya warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, menjadi korban perampasan alias pembegalan, saat melintas di persawahan desa setempat, Selasa (31/3) dinihari. Keduanya juga menderita luka bacok di tangan kiri, terkena sabetan parang di dada, dan kepala keduanya juga mengalami luka.
Dalam peristiwa tersebut, barang-barang Agus berupa dompet, ponsel, dan sebuah sepeda motor berhasil dirampas pelaku. Namun, beberapa jam kemudian, seorang warga menemukan sepeda motor korban di sebuah lahan kosong. (JN04)
BACA JUGA  Mucikari Online di Kudus Tawarkan PSK Via Facebook

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...