Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pelaporan SPT Online Diperpanjang Hingga 30 April

SEMARANG, Jowonews.com – Pelaporan pajak dengan menggunakan sistem elektronik yaitu e-filing dan e-SPT diberikan toleransi waktu hingga 30 April 2016. Ini menyusul adanya kendala teknis sistem pelaporan yang menyebabkan pelaporan secara elektronik sedikit terhambat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto menuturkan, untuk mengakomodasi kendala tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui elektronik.

Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut, WP orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi. Adanya keputusan tersebut diharapkan WP dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016, tanpa dikenakan sanksi administrasi. Upaya tersebut merupakan salah satu pelayanan ekstra yang diberikan DJP Jateng I untuk memudahkan para WP dalam menyampaikan SPT mereka.

Sebelumnya, terkait dengan pelayanan ekstra tersebut DJP Jateng I membuka layanan pojok pajak di Kota Semarang serta pelayanan mobil pajak keliling di Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Batang guna menjangkau WP yang menyampaikan SPT tahunan PPh.

Untuk layanan pojok pajak di Kota Semarang dibuka di tiga titik pusat perbelanjaan di Kota Semarang, yaitu Java Supermal, Mal Ciputra, dan Mal Paragon. “Layanan pojok pajak ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Maret mulai pukul 09.00-20.00 WIB,” tandasnya. (JN19/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...