Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemanfaatan Zakat PNS Harus Sesuai Ketentuan Agama

KESEJAHTERAAN GURU AGAMA: Anggota komisi VIII DPR RI A Fikri Faqih (Kiri), berdialog dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, KUA dan perwakilan guru. Salah salah satu aduan yang mencuat terkait tidak cairnya tunjangan bagi guru agama selama bertahun-tahun di provinsi tersebut.

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih menyambut baik upaya mendorong SKB 3 menteri mengatur pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya SKB ini sangat baik dalam menjamin warga negara muslim Indonesia untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat.

“Tinggal mengatur pemanfaatannya sehingga sesuai dengan ketentuan agama dan memberi manfaat kepada yang berhak, delapan asnaf, sehingga berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini di Kompleks Parlemen, Jumat (4/12).

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengupayakan SKB tiga menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembayaran zakat bagi PNS. Ide ini awalnya muncul dari Kemenko PMK. Dengan ide tersebut, ke depan zakat di Indonesia akan menjadi obligatory (kewajiban), tidak lagi opsional.

Jika memang ini terwujud, Fikri berharap dapat terkelola dengan baik sehingga memberi dampak positif. “Jangan sampai pengelolaan zakat ini kisruh dengan penerimaan pemerintah, baik pusat maupun daerah sebab nanti bisa memunculkan problem administrasi yang berdampak hukum,” kata anggota yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX ini. (JN03)

BACA JUGA  Komnas HAM: Kabut Asap Bentuk Pelanggaran HAM oleh Pemerintah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...