Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pembangunan Gedung Mah’ad Aky MAJT Diduga Dikorupsi

Senja di MAJT
Senja di MAJT

SEMARANG, Jowonews.com – Ganti rugi tanah wakaf di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) senilai Rp 6,1 miliar diduga telah dikorupsi. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang selaku penerima ganti rugi sejak 2008 hingga kini diketahui belum membangun gedung Ma’had Aly sesuai amanatnya.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 114/ 2008 tentang Izin Perubahan Status Tanah Wakaf di Sambirejo, Gayamsari, jalan akses masuk dari Jalan Arteri Soekarno-Hatta menuju MAJT menjadi Jalan Raya Tembus dengan penggantian uang untuk pembangunan gedung Ma’had Aly.

Penggantian tanah 12.245 m2 telah disetujui Badan Wakaf Indonesia dengan ganti rugi sebesar Rp 6,122 miliar. BKM Semarang selaku penerima ganti rugi disebutkan, wajib membangun gedung Ma’had Aly senilai uang tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jateng, wajib mengawasi pembangunannya sampai terwujud.
Namun hingga kini pembangunannya tak juga dikerjakan. Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana ganti rugi itu yang diduga diselewengkan.

Kasus itu telah dilaporkan Mei lalu ke Polrestabes Semarang. Namun atas penanganannya, penyidik dinilai lamban. LSM Fraksi(Front Rakyat untuk Demokrasi)  dan KP Kumdam (Komunitas Peduli Hukum dan HAM) selaku pelapor, berencana mengadukan masalah itu ke Mabes Polri.

“Tanggal 8 Oktober besok kami akan menggelar aksi di Mabes terkait laporan kami yang jalan di tempat,” kata Y Budi Santoso, Ketua LSM Fraksi kepada wartawan dalam aksi damai yang digelar di kawasan Pleburan, Senin (5/10).
Dugaan kasus dinilai terjadi karena gedung belum dibangun. Pasalnya dana Rp 6,1 miliar itu diduga tak jelas penggunaannya.

“Itu amanah undang-undang dan agama tapi tak jelas. Ada indikasi korupsi, kenapa tidak dibangun. Dana katanya masih utuh. Tapi yang kami tanyakan bunga bank dari Rp 6,1. Tidak ada kejelasan dan transparansi,” katanya.

BACA JUGA  Wakil Ketua MPR: "KPK Seharusnya Diperkuat."

Terpisah dikonfirmasi, Ketua BKM Kota Semarang, Ahmad Zaenudin mengaku tidak mengetahui persis perihal pergantian status tanah tersebut. Ia mengaku baru menjadi pengurus BKM Semarang periode 2015-2019. Meski begitu pihaknya mengakui adanya penerimaan uang Rp 6,1 miliar dan jumlahnya masih utuh.

“Masih utuh dananya. Pembangunan belum dilakukan karena menunggu turunnya izin menteri agama, tentang izin pembangunan kembali. Posisi uang di bank Jateng. Kurang tahu jenis penempatannya jenis apa tabungan atau deposito,” kata dia.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...