Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Langgar Tatib

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semarang, Jowonews.com -Fraksi Partai Amanat Nasional pembentukan alat kelengkapan DPRD Jawa Tengah periode 2014-2019 karena dinilai telah melanggar tata tertib dewan.

Anggota Fraksi PAN Achsin Maruf di Semarang, Rabu, menilai bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan berupa pembagian anggota komisi A hingga E yang hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP itu melanggar Pasal 62-70 Tata Tertib DPRD Jateng periode 2014-2019.

“Pasal tersebut mengatur tentang tugas fungsi dan jumlah anggota komisi yang telah ditentukan, kalau dalam paripurna tetap dibentuk alat kelengkapan dewan sementara jumlah sebagamana dalam tata tertib dewan itu belum terpenuhi mestinya menunggu sampai terpenuhi dan terbentuk,” katanya.

Terkait dengan langkah yang akan ditempuh Fraksi PAN, terkait dengan pembentukan alat kelengkapan dewan berupa pembagian anggota komisi A hingga E yang hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP itu, Achsin mengaku belum dapat memastikannya.

“Kami akan rapat dulu dengan fraksi sehingga belum dapat saya sampaikan sekarang mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Achsin mengingatkan kepada semua anggota dewan agar mematuhi dan menaati semua aturan yang ada di Tata Tertib DPRD Jateng. “Tatib itu buku pintarnya DPRD sehingg setiap aktivitas dan rapat-rapat di DPRD harus berpedoman pada tatib,” katanya.

Seperti diwartakan, Empat fraksi melakukan aksi “walk out” pada rapat paripurna dengan agenda pembentukan alat kelengkapan DPRD Jateng.  Keempat fraksi yang “walk out” itu adalah Fraksi Gerindra (11 orang), Fraksi Golkar (sepuluh orang), Fraksi PAN (delapan orang), dan Fraksi PKS (sepuluh orang).

Anggota Fraksi Gerindra Sriyanto Saputra mengatakan bahwa pihaknya “walk out” dari rapat paripurna karena belum menyerahkan daftar nama anggota dewan yang akan ditugaskan di lima komisi.”Surat dari pimpinan dewan baru kami terima Selasa (21/10) petang tapi pagi ini langsung digelar rapat paripurna dan pembentukan alat kelengkapan dewan. Ini ada apa kok mendadak,” katanya.

Menurut dia, Fraksi Gerindra perlu berkonsultasi lebih dulu dengan pengurus partai terkait dengan nama-nama kader yang akan ditempatkan pada komisi A hingga komisi E.  Proses pembentukan alat kelengkapan DPRD Jateng periode 2014-2019 pada rapat paripurna berjalan alot karena selain “skorsing” sebanyak dua kali juga diwarnai interupsi dari para legislator.

BACA JUGA  Perolehan Kursi DPRD Jateng 2024-2029: PDI Perjuangan Turun, Gerindra dan Golkar Naik

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi sebelumnya telah melakukan “skorsing” selama empat jam dan melanjutkan sidang pada pukul 15.15 WIB, namun akhirnya ditunda kembali pukul 15.30 WIB dan dilanjutkan 30 menit kemudian. (AS-JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...