Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemberian Suku Bunga Kredit Tidak Sesuai Ketentuan

wpid-logobankjatengbiru.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan adanya pemberian suku bunga kredit di PT Bank Jateng dengan plafond sebesar Rp 3.165.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas kredit pada Cabang Semarang, diketahui terdapat tiga debitur kredit rekening koran memperoleh kredit dengan rate bunga melebihi ketentuan. Masing-masing CV Dut tanggal perjanjian kredit 20131206 tanggal jatuh tempo 20161206 saldo kredit Rp 463.543.390, plafond Rp 500.000.000,00 dikenakan rate 16% padahal rate seharusnya 11-14%.

BAU tanggal perjanjian kredit 20140425 tanggal jatuh tempo 20170425 saldo kredit Rp 48.954.086,00 plafon Rp 85.000.000,00 dikenai rate 15%, padahal seharusnya dikenai rate 11-14%.

CV CA tanggal Perjanjian kredit 20140616 tanggal jatuh tempo 20170616 saldo kredit Rp 210.033.534,00 plafond Rp 500.000.000,00 dikenakan rate 15%, seharusnya dikenakan rate 11-14%.

Sementara pemeriksaan terhadap berkas kredit pada Cabang Utama, Koordinator Semarang, Pati dan Tegal diketahui ada 15 debitur yang memperoleh rate bunga kurang dari ketentuan.

Masingi-masing SUB saldo kredit Rp 152.414.410,00, plafond Rp 160 juta hanya dikenakan rate 12,5%, seharusnya 13%. ER saldo kredit Rp 183.128.280,00, plafon Rp 200 juta dikenakan rate 11%, seharusnya 12-19%.

SUW saldo kredit Rp 70.077.790,00, plafond Rp 110 juta dikenakan rate 11,50% seharusnya 12-19%. WA saldo kredit 70.928.570,00, plafond Rp 80 juta dikenakan rate 12,5%, seharusnya 13%. MPS saldo kredit Rp 62.062.480,00, plafond Rp 70 juta dikenakan rate 12,0%, seharusnya 13%.

TL saldo kredit Rp 190.056.080,00, plafond Rp 200 juta dikenakan rate 12%, seharusnya 13%. AS saldo kredit Rp 76.450.460,00,plafond Rp 90 juta dikenakan rate 12%, seharusnya 13%.

SAM saldo kredit 108.110.060 plafond Rp 110 juta dikenakan rate 12,5% seharusnya 13%. SUKA saldo kredit Rp 157.034.350,00 plafond Rp 160 juta dikenakan rate 12,5% seharusnya 13%. SISW saldo kredit Rp 116.491.166,00 plafond Rp 125 juta dikenakan rate 12,0% seharusnya 13%.

BACA JUGA  Perbedaan Data CBS Sebabkan Kesalahan Portofolio Nasabah

MAR saldo kredit Rp 119.909.297,00 plafond Rp 125 juta dikenakan rate 12,0% seharusnya 13%. KPRI KM saldo kredit Rp 254.742.630,00 plafond Rp 500 juta dikenakan rate 10,0% seharusnya 10,5-17% dan EPR saldo kredit Rp 144.434.709,00, plafond Rp 150 juta dikenakan rate 12% seharusnya 13%.

Kondisi tersebut menurut BPK RI tidak sesuai dengan faksimile kadiv kredit kepada pinca dan pincapem tanggal 11 Oktober 2013 berlaku terhadap kredit yang disetujui sejak 10 Oktober 2013 sampai dengan 22 Juli 2014 yang mengatur bunga kredit berjangka pada range 11% sampai dengan 14%, Kredit Berjangka (R/C) pada range 11% sampai dengan 14% dan Kredit Personal Loan pada range 13% sampai dengan 19%.

Juga tidak sesuai SK Direksi No.0207/HT.01.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menyatakan suku bunga kredit koperasi karyawan 10,5% sampai dengan 17%, Kredit Rekening Koran (R/C) range 10% sampai dengan 14% dan Kredit Personal Loan 12% sampai dengan 19%.

Hal tersebut mengakibatkan resiko pasar atas produk kredit PT Bank Jateng kerena adanya pembebanan biaya yang tidak seharusnya. Bank Jateng juga kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan bunga atas penetapan rate bunga yang kurang dari ketentuan.

Sehingga BPK RI merekomendasikan pada Bank Jateng untuk menyesuaikan rate bunga 21 debitur sesuai SK Direksi yang berlaku pada saat SK dibuat. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...