Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pembunuh Komandan Persis Dituntut 6 Tahun Bui

BANDUNG, Jowonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Komandan Brigade PP Persis Ustad Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karEna telah membunuh Ustad Prawoto secara sengaja.

Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa ustaz Prawoto.

Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

“Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim,” ujar Aneu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.  (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...