Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemda Bisa Gunakan Dana Hibah untuk Biayai Pilkada

pilkadaSEMARANG, Jowonews.com – Lima kabupaten yang akhir masa jabatan (AMJ) tahun 2016 dipastikan tetap mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun ini. Masing-masing Kabupaten Pekalongan, Sragen, Demak, Grobogan dan Pemalang. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan payung hukum untuk mengalokasikan anggarannya.

Diantaranya Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran (SE) Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang Mekanisme Pengeluaran Mendahului Penetapan Perda perubahan APBD.

“Lima kabupaten yang akhir masa jabatannya tahun 2016, yaitu Kabupaten Pekalongan, Sragen, Demak, Grobogan dan Pemalang tetap melaksanakan pilkada serentak tahun 2015. Payung hukumnya sudah ada dan tidak masalah,”ungkapnya, Senin (20/4).

Menurutnya, sumber dana dari lima kabupaten itu sudah ada. Hanya untuk Kabupaten Pekalongan minta arahan terkait mekanisme anggaran yang aman. Sebab, untuk menyediakan anggaran pilkada, mereka terpaksa menunda beberapa program kegiatan yang sudah diputuskan di peraturan daerah (perda).

“Kami dari KPU Jateng hari ini (kemarin,red) tidak bisa ikut mendampingi lima kabupaten tersebut ke Jakarta. Karena memang semua anggota KPU Jateng sudah ada kegiatan yang terjadwal. Tapi menurut informasi yang saya terima dari Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, memang tidak ada masalah dan tetap ikut pilkada serentak,”tukasnya.

Sementara itu, kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini sudah siap dari segi anggaran. Termasuk di antaranya adalah 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi daerah yang akan menggelar pilkada untuk mengalokasikan anggarannya.  Di antaranya adalah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang mekanisme pengeluaran mendahului penetapan Perda perubahan APBD.

BACA JUGA  Balon Independen Mundur, Tak Sanggup Kumpulkan Dukungan

“Jadi surat edaran itu kita terbitkan untuk mengantisipasi pilkada serentak menjadi dasar regulasi. Intinya mengingat 9 Desember akan ada pilkada dan tahapannya 8 bulan, berarti terhitung April ini, terhadap pendanaan sejatinya sudah kami payungi. Tidak perlu persetujuan DPRD,” ujar Reydonnyzar di sela-sela pertemuan dengan 68 perwakilan daerah yang akan menggelar pilkada, Senin (20/4).

Birokrat yang lebih dikenal dengan sapaan Donny itu menambahkan, surat edaran mendagri telah membuka ruang bagi daerah menggunakan belanja tak terduga, termasuk memanfaatkan dana kas yang tersedia. Selanjutnya, pemda bisa mengalokasikan dana hibah untuk KPU daerah.

“Slotnya hanya satu, yaitu hibah. Bahwa terhadap pilkada itu hibah wajib pemda kepada KPUD,” katanya.

Menurutnya, pemerintah berupaya mensiasati PP Nomor 2 tahun  2012 tentang Hibah. Anggaran untuk pilkada dimasukkan kelompok hibah karena KPU bukanlah perangkat daerah.

“Kita sudah carikan solusi. Sebab KPU ini bukan perangkat daerah. Kalau dia SKPD (satuan perangkat kerja daerah,red) maka dia dibiayai atas beban dekonsentrasi,” ujarnya.

Selain itu Donny juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada merupakan perintah undang-undang. Karena itu, pemda wajib membiayai pelaksanaan pilkada.

“Jumat kemarin kami sudah duduk bareng dengan Kementerian Keuangan. Intinya pemerintah berkeinginan pelaksanaan pilkada 2015 sukses. Komitmen kita untuk itu. Makanya terhadap KPUD kita juga mengharapkan tolong waktu diajukan anggarannya dalam posisi betul-betul relevan dengan kesiapan dan pentahapan,” katanya.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...