Jowonews

Pemerintah Akan Sosialisasikan Omnibus Law Cilaka ke Seluruh Masyarakat Indonesia

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia yang melibatkan pemerintah bersama DPR dengan tujuh komisi terkait,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Airlangga menuturkan sosialisasi itu dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami secara rinci terkait isi dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan apa yang akan diputuskan,” ujarnya.

Ia menegaskan Omnibus Law tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah dalam menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang akhirnya akan mampu menunjang perekonomian tanah air.

“Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan di mana dalam situasi global maupun dengan adanya virus Corona salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Airlangga menyatakan pemerintah juga berencana akan membuka Omnibus Law Cipta Kerja tersebut kepada publik namun masih menunggu mekanisme yang dijalani oleh pihak DPR.

“Ya kita serahkan kepada mekanisme yang ada di DPR. Draf resmi adalah yang diserahkan kepada DPR jadi tidak ada versi lain di luar itu,” katanya.

Sebagai informasi, Menko Airlangga telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) sekaligus draf Omnibus Law Cipta Kerja serta naskah akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh para anggota dewan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Airlangga mengaku dalam pembentukan dan penyusunan Omnibus Law tersebut telah melibatkan sepuluh konfederasi melalui dialog yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BACA JUGA  Menkeu: Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

“Jadi kemarin sudah dibentuk dan melibatkan banyak konfederasi. Sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker dan di bentuk tim serta seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi “ jelasnya. (jwn5/ant)

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait