Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemerintah Berdalih PP Pengupahan Lindungi Pekerja

JAKARTA, Jowonews.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan aturan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah untuk melindungi pekerja, terutama pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.

“Penerapan UM (upah minimum) melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh dibawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja agar pekerja tidak dibayar dibawah UM,” kata Haiyani dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa.
Formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan itu, juga memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja atau buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun bagi pengusaha.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran upah dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah. Haiyani mengatakan penetapan UM 2016 sudah menggunakan aturan PP itu.
“Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah diatas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” papar Haiyani.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan. “Kita juga minta agar SP/SB menambah kapasitasnya, baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha,” tuturnya.
Haiyani menambahkan penerapan formula itu sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha yaitu para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu. (Jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...