Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemerintah Dianggap Tidak Peduli Petani Garam

SEMARANG, Jowonews.com – Adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai impor garam konsumsi dan industri dinilai mengancam kesejahteraan para petani garam lokal, pasalnya apabila impor garam dapat dilakukan tanpa batas waktu, maka garam lokal tidak akan laku. Apalagi ketentuan Harga Pokok Pembelian (HPP) juga dihapus, sehingga kemungkinan besar harga garam rakyat akan anjlok. 

Anjloknya harga garam membuat nasib para petani garam di pesisir Jawa Tengah semakin terpuruk. Musa Abdullah, petani garam dari Kabupaten Cilacap mengaku bahwa selain revisi Permendag, permasalahan lain adalah penggunaan media isolator dengan harga tinggi berdampak terhadap anjloknya harga garam. Hal ini membuat Musa menganggap Pemerintah RI tidak peduli petani garam. 

“Memang, program peningkatan kualitas sangat di apresiasi, dulu panennya di atas tanah sekarang diatas plastik, pada tahun 2014 masih sedikit yang menggunakan media isolator tapi harga naik, tapi sekarang jadi anjlogk harganya,” katanya saat menyampaikan aspirasi dalam diskusi hari aspirasi yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Jateng, Senin (18/4/2016). 

Menurut Musa, memang pemerintah sudah ada patokan harga, tapi ditingkat petani belum merasakan harga yang disampaikan pemerintah, sehingga, petani tidak menjual garam pada saat harga turun, baru ketika harga naik dijual. 

Menanggapi aspirasi masyarakat dan petani garam itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lalu M Syafriadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng terkait keualitas garam yang diinginkan. 

“Tapi agak sulit, karena terkait oeningkaatan produksi, Disperindag katanya mau mambangun gudang hasil tapi belum ada. Saat ini juga belum ada upaya pemerintah tentang Harga Pokok Pembelian (HPP) sehingga jika harga turun pemerintah harus membeli garamnya biar tidak merugikan petambak garam,”ungkapnya. 

BACA JUGA  Canangkan Hari Aspirasi, F-PKS Jateng dan KDW Gelar Diskusi

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam hasil Revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 yang dihapus antara lain, Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. 

Dimana sebelumnya disebutkan bahwa harga garam kualitas 1 Rp. 750.000/tons dan kwalitas 2 Rp. 550.000/tons. Namun ketentuan itu kini tidak lagi tercantum, sehingga hasil garam produksi petani bisa dihargai rendah. ribu ton, namun dalam Permendag tidak lagi dicantumkan. 

Dalam acara diskusi hari aspirasi nelayan ini, turut hadir para pakar, diantaranya Ketua DKP Lalu M Syafriadi, Pakar Kelautan Universitas Stikubank Karman dan anggota Komisi B Riyono. Acara ini sendiri diikuti 50 peserta dari berbagai unsur, diantaranya petani garam, nelayan, dan pegiat kelautan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...