
Kudus, Jowonews.com – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bakal membebaskan biaya akta pendirian koperasi bagi pelaku usaha mikro.
“Terkait hal itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meneken kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI),” Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga ujarnya di Kudus, Jumat (12/12/2014) malam.
Koperasi yang mendapatkan fasilitas pemerintah tersebut merupakan koperasi yang modal usahanya kurang dari Rp300 juta. Untuk itu, kata dia, pemerintah akan mendorong pendirian koperasi di daerah. Dikatakan Puspayoga, kondisi tersebut bertujuan untuk membantu UKM dalam mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan murah serte berkelanjutan.
Kedatangannya ke Jateng salah satu tujuannya untuk mensosialisasikan program tersebut. Selain itu, kata dia, dia juga mendorong para pelaku usaha mikro kecil memiliki izin usaha.
Untuk memudahkan pelaku usaha yang modalnya terbatas tersebut, kata dia, pemerintah berinisiatif memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin. “Nantinya cukup di tingkat desa dan izinnya juga cukup satu lembar,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, pemberian izinnya juga tetap mengacu pada aturan sehingga tidak semua diberikan izin. Usaha lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni rencana pemerintah mengembalikan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada koperasi unit desa (KUD) seperti sebelumnya. “Kami berharap pemerintah daerah mempersiapkan KUD di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Rencana tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM lewat kerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
Guna menghindari permasalahan dengan pihak distributor pupuk, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada produsen pupuk bersama Kementerian Perdagangan. (JN04)