Jowonews

Pemerintah Telah Salurkan Subsisi Gaji ke 8,5 Juta Pekerja

JAKARTA, Jowonews- Sampai dengan 18 September 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.534.217 orang dari total 9 juta penerima untuk tahap I sampai III.,

Saat ini, sedang kementerian tenaga kerja sedang memeriksa kelengkapan data atau check list untuk penyaluran tahap IV.

“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses  check list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses  check list maksimal selesai hari Selasa (besok),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (21/9) malam.

Rincian pembagian per tahap untuk bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah realisasi tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang, lansir Antara.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

2,8 Juta Calon Penerima

Untuk tahap IV sendiri rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima, yang datanya kini sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pekan lalu.

Setelah melalui  check list , data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur. Yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama HIMBARA maupun bank swasta.

BACA JUGA  Pemkab Kudus Akan Larang Pekerja dari Luar Daerah Pulang Pergi

Terkait kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

“Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya,” tegas Ida.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait