Jowonews

Pemkab Batang Hapus Denda PBB Hingga Akhir Agustus Nanti

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menghapus denda pajak bumi dan bungunan (PBB) kepada wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak jika tunggakan PBB pada 2021 dan tahun sebelumnya dilunasi. Penghapusan denda akan diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tanggakan pajak pada 1 Agustus-31 Agustus 2022.

“Rata-rata wajib pajak tak mau membayar denda PBB karena terlalu tinggi dendanya,” katanya dikutip dari Antara Jateng, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, program pemutihan denda ini menjadi kesempatan wajib pajak yang menunggak agar membayar pajak pada periode Agustus 2022.



Dia menyebutkan realisasi pajak bumi dan bangunan hingga pekan pertama Agustus 2022 sudah mencapai Rp 12,7 miliar dari target sebesar Rp 60 miliar.

“Kami berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kami berharap pada masyarakat taat membayar pajak,” katanya.

Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Anisah mengatakan selain melakukan penghapusan denda PBB, pihaknya juga menggelar sejumlah program untuk menarik wajib pajak membayar pajak.

“Kami juga menggelar gebyar pajak tahap dua berhadiah sepeda motor dan kulkas bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Hal ini sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Cara lainnya adalah terjun langsung ke berbagai acara di tengah masyarakat maupun membuka stan,” katanya.

Foto: doc. Antara Jateng

BACA JUGA  Nyadran, Nelayan Batang Larung Kepala Kerbau Ke Tengah Laut

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait