Kendal, Jowonews.com – Pemkab Kendal akan menyiapkan tim yustisi untuk menegakkan perda tentang sampah. Tim ini akan melakukan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Selama ini pemkab kesulitan menangani sampah karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap pembuang sampah sembarangan.
“Di daerah lain pembuang sampah sembarangan kena denda hingga Rp500 ribu tapi di sini nggak ada sanksinya,” ujar Widya tadi siang saat menghadiri Musrenbangcam Rowosari.
Widya mengaku selama ini kesadaran warga membuang sampah di tempat sampah masih sangat rendah. Meski sudah disediakan tempat pembuangan sampah warga memilih membuang sampah di pinggir jalan dan sungai.
Diakui karena kesadaran membuang sampah minim, sungai berubah menjadi arena sampah. Sehingga ketika dibersihkan dengan gotong royong jumlahnya sangat banyak. “Ke depan budaya gotong royong harus lebih digalakkan,” ujar Widya.
Menurut Widya budaya gotong royong semakin pudar dan jarang dilakukan masyarakat. Karena itu pihaknya mendorong budaya gotong royong kembali dihidupkan. Widya berharap dengan adanya tim yustisi ini, kesadaran warga membuang sampah di lokasi yang sudah disediakan makin tinggi. Jika itu terwujud Kabupaten Kendal punya peluang merebut Piala Adipura. (JN09)