Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemkab Klaten Akan Kucurkan 10 Miliar Dari APBD Untuk BLT BBM

BLT BBM Klaten

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari APBD 2022. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menangani penyaluran BLT BBM dengan total Rp 10 miliar.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, telah meminta OPD terkait untuk menyiapkan data masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM, yang tidak dicantumkan pemerintah pusat. Setelah itu, warga Klaten yang tak tercantum akan menerima BLT BBM dari APBD.

“Yang belum ter-cover Kemensos, akan ditanggung pemerintah daerah dengan dana BTT. Dan masyarakat yang belum ter-cover tapi memenuhi syarat menerima BLT,” jelas Sri Mulyani, Jumat (16/9/2022).

Mulyani mengatakan anggaran persiapan BLT BBM sekitar Rp 10 miliar. Kemudian bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Pada nantinya, nominal yang diberikan sama dengan yang dari pemerintah pusat. Hal ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A dan KB Pemkab Klaten, Much Nasir mengatakan, ada tiga OPD yang menangani penyaluran BLT BBM.

“Ada tiga OPD yang akan menangangi BLT BBM dari APBD Kabupaten Klaten. Untuk UKM nanti di dinas KUKMP,” kata Nasir, dikutip dari Detik Jateng, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Nasir, selain usaha kecil menengah, ada juga buruh pabrik yang akan ditangani Kementerian Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara itu, kalangan ojek akan ditangani oleh Departemen Sosial.

“Ketiga, di Dinsos P3A dan KB nanti diperuntukkan untuk menangani kalangan ojek. Ojek nanti tentu data dari Dinas Perhubungan tapi Dinsos nanti yang mencairkan dananya,” jelasnya.

Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang diproses dan dibahas. Yang jelas penerima APBD BLT BBM tidak bisa digandakan dengan bantuan apapun.

BACA JUGA  Sri Mulyani Akan Permudah Sistem Pembayaran Pajak Seperti Beli Pulsa

“Setiap usulan yang terpenting pada nantinya tidak boleh dobel penerimaan BLT BBM dari Kemensos atau dari Kemenaker. Juga tidak bisa dobel dengan BLT BBM dari provinsi,” tambah Nasir.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...