Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Butuh Perda Rencana Induk Pariwisata

Wisata Petik Apel Kota Batu. (Foto : Wisata Petik Apel)
Anang Budi Utomo
Anang Budi Utomo

SEMARANG, Jowonews.com  – DPRD Kota Semarang menilai perlu dilakukan pengaturan pembangunan kepariwisataan secara terpadu. Mulai dari visi, misi, tujuan sasaran, kebijakan, strategi pembangunan hingga pengaturan pengawasan dan pengendaliannya. Karena itu sangat penting adanya sebuah Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Semarang.

 ‘’Dewan mendukung penuh pengembangan pariwisata kota, karena kami yakin mampu meningkatkan kesejahteraan warga kota ini,’’ ujar Ketua Pansus Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, DPRD Kota Semarang, H Anang Budi Utomo, Jumat kemarin.

 Menurutnya, Kota Semarang mempunyai potensi destinasi pariwisata yang cukup besar. Meliputi wisata alam, budaya, sejarah atau peninggalan. Bahkan destinasi wisata yang bernuansa modern. Destinasi pariwisata tersebut perlu dikembangkan sehingga dapat memberi andil bagi peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat.

Dalam pembangunan kepariwisataan, harus memperhatikan berbagai aspek, di antaranya pelestarian lingkungan. Menurutnya, pengembangan kepariwisataan harus memberikan keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi.

‘’Peran strategis sektor pariwista perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin melalui pembangunan seluruh aspek yang terkait yaitu aspek destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan pariwisata,’’ tegasnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Golkar ini, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota (Riparkot), adalah perda yang wajib dimiliki sesuai amanah UU Kepariwisataan. Ditingkat nasional sudah ada Riparnas, demikian juga ditingkat provinsi sudah ada Riparprov.

‘’Secara filosofis, Riparkot ini dibuat agar arah pembangunan kepariwisataan lebih terarah dan tertata. Untuk sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan yang dilakukan oleh segenap pemangku kepentingan,’’ kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini.

Perda ini diharapkan menjadi acuan penyusunan program pembangunan kepariwisataan kota, jangka menengah, maupun jangka pendek. Serta sebagai pedoman dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan kepariwisataan kota.

Perda ini nanti, katanya, juga akan mencantumkan destinasi wisata kota yang akan dikembangkan. Pembangunan sarana-prasarana pariwisata yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan nilai-nilai budaya lokal masyarakat yang harus terpelihara.

BACA JUGA  Pilkada Kota Semarang: Seluruh Parpol di DPRD Dukung Hendi

Dia menargetkan pembahasan raperda Riparkot ini bisa diselesaikan pada akhir Februari 2015 mendatang. ‘’Insya Allah kalau tidak ada kendala yang berarti raperda ini bisa diselesaikan pada akhir Februari 2015,’’ katanya.

Pihaknya juga memastikan akan mengundang semua stake holders dalam dunia kepariwisataan kota Semarang pada public hearing yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...