Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Potong TPP 7 PNS Bolos Pascalibur Lebaran

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang, Jawa Tengah menyebutkan tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran terancam sanksi.

“Dari hasil inspeksi mendadak kami pada hari pertama masuk kerja, Senin (11/7) tercatat sebanyak 59 PNS tidak hadir,” kata Kepala BKD Kota Semarang Bambang Sukono di Semarang, Selasa.

Namun, kata dia, dari 59 PNS yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran itu hanya tujuh PNS yang tidak memberikan keterangan dan alasan jelas mengenai ketidakhadirannya.

Ketujuh PNS itu, lanjut dia, lima orang di antaranya berasal dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Kecamatan Semarang Tengah, dan Kecamatan Mijen.

“Sementara dua PNS dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya (PNS bolos, red.) relatif masih sama,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata dia, ketujuh PNS itu masih dalam perjalanan ke Semarang selepas mudik, namun tetap saja merupakan pelanggaran karena absen pada hari kerja.

Meski ada PNS yang absen pada hari pertama pascalibur Lebaran, ia memastikan pelayanan umum kepada masyarakat dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak terganggu.

Mengenai ancaman sanksi, Bambang mengatakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong untuk memberiakn efek jera kepada PNS yang bersangkutan dan lainnya, selain mendapatkan teguran.

“Ini masih termasuk pelanggaran ringan. Namun, jika masih diulangi maka sanksinya akan diperberat,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pantauan kehadiran PNS akan dilakukan selama seminggu pascalibur Lebaran, bukan hanya dilakukan pada hari pertama masuk kerja.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Operasikan Halte Baru Transsemarang Di Bandara

Ia menegaskan setiap PNS wajib menaati jam kerja yang telah ditetapkan sesuai amanat perundangan sehingga tidak ada kompensasi terhadap jajaran PNS yang absen tanpa keterangan yang jelas.

“Saya yakin mereka telah hafal dengan pola sidak yang kami lakukan sehingga tidak berani bolos kerja pada hari ini (hari pertama masuk kerja, red.). Makanya, pantauan dilakukan seminggu,” tegasnya. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...