Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Semarang Polisikan Akun Instagram alaix_kamala

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang melaporkan pemilik akun jejaring sosial Instagram alaix_kamala ke Polrestabes Semarang atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ke Sentra Pelayanan Kpolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Senin, dilakukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Subbagian Hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Adi Siswoyo mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan komentar pemilik akun alaix_kamala yang ditujukan kepada akun milik pemerintah kota setempat.

“Akun tersebut menyampaikan komentar dengan kata-kata yang kurang sopan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, tuduhan yang dimaksudkan dalam komentar “haters” tersebut juga tidak jelas buktinya.

Pemkot Semarang sendiri, lanjut dia, belum mengetahui siapa pemilik akun yang diuga menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Pemkot sendiri masih mencari tahu. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” tambahnya.

Pemilik akun alaix_kamala dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam komentar yang diunggah pada 28 Februari 2016 tersebut, alaix_kamala diduga mengomentari seputar kebakaran Pasar Yaik Baru pada Sabtu (27/2) malam yang dikaitkan dengan kebakaran Pasar Johar pada 2015 lalu. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...