SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19.
“Ini tadi saya habis rapat tripartit. Sampai sekarang belum ada yang keberatan (membayarkan THR),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Ia mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran,” katanya.
Pihaknya berharap jika nanti ada penundaan pembayaran THR, perusahaan bisa tetap membayarkan di lain waktu.
“Memang kondisi saat ini tidak mudah. Meski demikian, jangan sampai ada satu pihakpun, baik itu perusahaan maupun pekerja yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, sama dengan tahun lalu, pada tahun ini pihaknya juga akan membuka Posko Lebaran untuk menampung pengaduan seputar THR.
“Aduan pekerja bisa ditampung di situ. Dalam hal ini Disnaker sebagai mediator. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (jwn5/ant)