Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Tunda Sewakan Kios Rumah Deret

SOLO, Jowonews.com – Pemkot Surakarta sementara menunda menyewakan kios di rumah deret bantaran Kali Pepe. Pasalnya pemberlakuan sewa kios di rumah deret tersebut masih belum memiliki dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah belum mengatur pemberlakuan sewa dan retribusi untuk penggunaan kios di rumah susun atau rumah deret.

“Ya kami sudah mengusulkan agar hal itu diatur dalam Perda, dan sedang menunggu proses revisi selesai,” kata Kepala UPTD Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Surakarta, Toto Jayanto di Solo, Senin (7/3).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum dan HAM Setda, lanjut Toto, saat draf revisi Perda Nomor 9/2011 masih dibahas oleh pemerintah pusat. “Setelah revisi Perda ditetapkan, baru pemilik kios akan ditarik biaya sewa,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan data UPTD, di rumah deret bantaran Kali Pepe terdapat 23 kios. Sebanyak 13 unit berada di rumah deret Jalan RM Said (Keprabon), sedangkan sisanya berdiri di rumah deret Jalan Saharjo.

“Pemberlakuan sewa kios untuk rumah susun memang hal baru bagi Pemkot. Selama ini, kios yang ditarik sewa dan retribusi baru sebatas kios pasar tradisional. Makanya payung hukum berupa Perda dibutuhkan untuk menerapkan sewa kios tersebut,” katanya.

Ia juga belum bisa memprediksi nilai sewa dan retribusi yang akan dikenakan kepada pemilik kios. “Ya kalau merujuk sewa kios pasar tradisional, nilai sewa itu akan memperhitungkan luas tempat usaha dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)”.

Dikatakan dia, sewa kios nantinya dihitung mulai Februari. Hal itu menyesuaikan penerapan sewa hunian di rumah deret yang sama. “Jadi sewa akan dihitung mundur, mulai Februari,” jelasnya.

Toto mengatakan penerapan sewa hunian di rumah deret Jalan RM Said dan Jalan Saharjo disamakan dengan sewa rumah susun yang dikelola Pemkot. “Kami menghitung sewa hunian di lantai dua rumah deret sama dengan lantai satu di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sedangkan lantai tiga rumah deret sama dengan lantai dua rusunawa”.

Ia mengatakan merujuk biaya sewa rusunawa yang selama ini diterapkan, maka penghuni lantai dua rumah deret dikenakan biaya Rp100.000 per bulan. Adapun penghuni lantai tiga diwajibkan membayar Rp90.000 sebulan. Biaya tersebut di luar tagihan listrik dan air yang dikenakan oleh instansi terkait. (JN19/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...