Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemkot Usulkan UMK Semarang Rp 1,895 Juta

umkokSEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 1.895.000 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Angka tersebut turun menjadi 12,43% dari usulan UMK tahun 2015 sebelumnya yang naik 18,37%.

Penjabat (Pj) Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto mengatakan, usulan UMK 2016 tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi, keberlangsungan usaha, dan peningkatan kesejahteraan buruh. ‘’Kita pertimbangkan masukan buruh dan juga pengusaha,’’ ujarnya kemarin.

Pihaknya menentukan usulan UMK tersebut berdasarkan rekomendasi usulan UMK 2016 dari Dewan Pengupahan Kota Semarang yang telah diterimanya. Dari rekomendasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewakili pemerintah mengusulkan Rp1.863.925.

Sedangkan serikat buruh atau pekerja secara tertulis mengusulkan upah Rp2.520.231, dan unsur pengusaha mengusulkan sebesar Rp1.765.000. Berdasarkan perkiraan laju inflasi Januari-Agustus 2016, pihaknya menambah sekitar 4,6% dari usulan Disnakertrans. ‘’Jadi ditambah sebesar Rp30.568, kita bulatkan sehingga usulannya ke Provinsi menjadi Rp1.895.000,’’ terangnya.

Usulan tersebut sudah langsung disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober, sesuai tenggat waktu ditetapkan. Soal turunnya persentase kenaikan hanya 12,43%, Tavip Supriyanto menegaskan sudah berdasarkan kajian beberapa hal tersebut di atas.

‘’Namun nanti di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng juga akan ada pembahasan lagi, kita pasti akan dipanggil, sebelum dipanggil itu kita akan undang lagi unsur buruh dan pengusaha untuk berpikir secara jernih, hasilnya akan kita bawa dalam pembahasan di provinsi,’’ jelasnya.

Menurutnya, pihaknya menginginkan yang terbaik dalam penentuan UMK 2016 ini. Tidak merugikan baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah yang juga berkepentingan terhadap iklim daerah yang kondusif. (JN14)

BACA JUGA  Guru Harus Dorong Siswa Hasilkan Produk

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...