Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemprov Belum Pernah Keluarkan Izin Pelabuhan Rembang

Pelabuhan Tanjung Mas
Pelabuhan Tanjung Mas

SEMARANG, Jowonews.com – Pelabuhan Tanjung Bonang Rembang ternyata sampai saat ini belum memiliki ijin resmi. Mulai dari Rencana Induk Pelabuhan, Ijin kawasan lingkungan sampai perijinan kawasan pengembangan pelabuhan. Padahal, pelabuhan itu sudah beraktiftas dan sudah digunakan bongkar pasang muatan. 

Melihat kenyataan itu, DPRD Jateng berharap Pemprov Jateng bergerak cepat dan tegas mengambil langkah-langkah strategis. Sebab, pelabuhan itu masih belum memiliki ijin alias masih illegal.

“Izin belum ada, reklamasi berjalan, aktifitas ekonomi besar. Sampai komisi D ke lapangan, izin belum diajukan. Karena tingginya manfaat ekonomi dan manfaat yang lain, kita berharap izin dipercepat. Tapi demi keamaan perlu kebijakan khusus pemprov. Apa dengan menghentikan aktifitas sementara(tutup) atau dibuatkan aturan yang menaungi,”ungkap Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso, Jumat (13/2).

Langkah cepat itu sangat penting. Jangan sampai orang yang punya kepentingan dan memiliki dana membuat dermaga sendiri, tanpa mematuhi regulasi yang ada.

Ia menambahkan, sebelumnya sesuai rencana kawasan Tanjung Bonang hanya akan dijadikan dermaga atau terminal dari Pelabuhan Tasik Agung.

Pemerintah Pusat kemudian mengalokasikan dana 50 Milyar untuk pembangunannya tahun 2009. Tapi dalam perkembanggnya, Pemkab Rembang justru menjadikan sebagai Pelabuhan Regional dan enggan disebut terminal.

“Masalah muncul, karena untuk pelabuhan regional harus ada ijinnya. Tapi ternyata sampai sekarang belum ada. Kalau keterangan dari Pemkab Rembang sudah mengurus tapi belum keluar,” imbuhnya.
 
Dalam lawatannya, Komisi D DPRD Jateng menemukan banyak masalah di lapangan. Sekarang tidak hanya dermaga 1, tapi ada tiga dermaga lain yang dibangun pihak swasta. Bahkan ketika meminta keteragan dari pihak pengelola, ternyata bongkar pasang di pelabuhan itu mencapai 35 matric ton per bulan.

BACA JUGA  Pemandu Karaoke Pati Tuntut Tempat Karaoke Tetap Beroperasi

“Anehnya, ternyata ada retribusi yang dibayarkan dan ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun. Tapi kami belum tahu retribusi masuk kemana, karena ini kan Pelabuhan belum berijin atau illegal,” tambahnya.
 
Ia berharap Gubernur Jateng bergerak cepat menyelesaikan masalah tersebut. Sebagai negara hukum, mestinya praktik illehal seperti di Pelabuhan Tanjung Bonang dihentikan.
Dewan meminta agar aktifitas di Pelabuhan dihentikan sementara sembari menyelesaikan perijinan pelabuhan. “Ini kan negara, mestinya semua aturan harus jelas. Kalau Pemkab Rembang bergerak cepat masalah ini tidak akan berlarut-larut,” tambahnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...