Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Didesak Sosialisasikan Aturan Hibah dan Bansos

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak segera mensosialisasikan peraturan hibah dan bantuan sosial (bansos). Sebab peraturan hibah dan bansos terus berubah setiap tahun, sehingga membuat masyarakat bingung.

“Sosialisasikan peraturan hibah dan bansos melalui media massa, sehingga peraturan tersebut tidak hanya diketahui dan dipahami kalangan terbatas di eksekutif maupun legislatif,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Karsono, saat membacakan laporan reses dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Selasa (14/12).

Diharapkan, pergub mengenai hibah dan bansos nantinya dari awal dibuat dengan sempurna, sehingga tidak berubah-ubah di tengah jalan. Sebagai contoh, Pergub No 70/2014 yang belum diimplementasikan sudah harus diubah, karena pada saat disusun belum memperhatikan secara cermat UU No 23/2014, dimana sebelum penetapan Pergub No 70/2014, UU No 23/2014 tersebut telah ditetapkan.

Menurutnya, masyarakat banyak mengeluhkan mekanisme hibah dan bansos. Di Pemalang misalnya, para perempuan pegiat UMKM menilai mekanisme hibah dan bansos kurang tersosialisasi dengan baik. Mereka berharap tetap diberikan akses oleh pemerintah provinsi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dalam bentuk hibah dan bansos.

“Hibah dan bansos diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM yang mereka bangun,  melalui fasilitas peralatan yang mendukung kegiatan proses produksi. Produksi perlu ditunjang dengan pembinaan, guna meningkatkan kemampuan pengelolaan UMKM dalam bentuk pengelolaan keuangan, peningkatan standar mutu hasil produksi, dan kegiatan pemasaran,” paparnya.

Ketua Fraksi PKB, Muhammad Hendri Wicaksono meminta masalah pencairan dana hibah dan bansos dikaji ulang untuk tempat keagamaan seperti masjid dan musala, dimana sebagian besar tidak di bawah naungan yayasan yang mempunyai notaris sampai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam pasal 298 ayat 5 UU No 23/2014 tentang Pemda disebutkan penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di pemprov sekurang-kurangnya tiga tahun. Syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh hanya sampai notaris saja, tapi juga harus sampai ke Kemenkumham.

BACA JUGA  Kapolri: Revisi PP No. 27 Perlu Masukan Semua Pihak

Anggota Fraksi PAN Jayus berharap ketidakjelasan peraturan mekanisme hibah dan bansos jangan sampai membuat pelayanan untuk masyarakat stagnan, karena kepastian hukumnya tidak ada. Sebab yang terjadi saat ini peraturan pemerintah (PP) untuk pasal 298 ayat 5 UU No 23/2014 belum keluar. Padahal PP maksimal dibuat dua tahun setelah UU tersebut terbit.

“Seharusnya kalau buat undang-undang ya buat rencana PP. Jadi UU selesai, PP selesai. Sekarang banyak takmir masjid buat badan hukum, akibatnya notaris laris. Tapi itu juga masih jadi pertanyaan apakah hanya cukup di notaris, sementara pemerintah eksekusi berdasarkan aturan normatif,” tandasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...