Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Diminta tak Persulit Izin Tambang

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diminta tidak mempersulit dan segera mengeluarkan izin tambang bagi pemohon yang sudah memenuhi persyarakat lengkap penambangan. Pasalnya, kalau izin tidak segera dikeluarkan, dikhawatirkan banyak pihak akan nekad melakukan penambangan liar/ilegal.

“Saya sepakat pemberian izin pertambangan di Jateng harus selektif. Tapi bagi pemohon yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mulai izin amdal dan lain sebagainya, maka prosesnya jangan dipersulit. Izin penambangan harus segera dikeluarkan,”ungkap Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, Jumat (6/11).

Menurutnya, informasi yang diperolehnya, sekarang ini Pemprov Jateng baru mengeluarkan kurang lebih 60 izin pertambangan yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah sebanyak itu, dinilai tidak akan mampu mencukupi kebutuhan material pembangunan infrastruktur di Jateng sekarang ini.

Apalagi anggaran infrastruktur di Jateng pada tahun 2016 dipastikan juga akan meningkat lagi. “Sejak 2015, gubernur kan sudah mencanangkan sebagai tahun infrastruktur. Tahun 2016 anggaran infrastruktur akan ditambah lagi. Kalau izin penambangan hanya ada 60 di Jateng, maka itu tidak akan cukup,”paparnya.

Lebih lanjut politisi PDIP ini menyampaikan, dirinya juga tidak setuju kalau izin pertambangan diobral. Pemprov harus tetap selektif mengeluarkannya. Tapi, idealnya di Jateng itu setidaknya harus ada 100 izin pertambangan resmi.

Kalau kurang dari itu, Rukma khawatir justru akan menghambat pembangunan di Jateng kedepannya. “Kalau jumlah izin yang dikeluarkan sedikit, itu juga akan mendorong orang untuk memanfaatkan tambang yang tidak resmi. Karena mereka tidak bisa mendapatkan dari tempat yang sah, dan akhirnya nekad,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono mengakui kalau hingga saat ini baru ada sekitar 60 perusahaan pertambangan yang memiliki izin. Sedangkan total pengajuan izin baru sebanyak 361 permohonan.

BACA JUGA  Polres Temanggung Tutup Galian C Ilegal

Seluruhnya tersebar di berbagai Kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Tegal, Brebes, Banyumas, Rembang, Boyolali, Sragen, Karanganyar, dan Jepara. Dari 60-an permohonan yang sudah diperbolehkan beroperasi, seluruhnya adalah dari perusahaan pertambangandan perorangan. “Itu ada dari perusahaan dan perorangan. Kita belum pernah mengeluarkan izin tambang rakyat,” katanya, Rabu (04/11).

Dalam proses pengajuan izin pertambangan baru, pemohon harus melalui prosesnya mulai mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.“Itu yang sudah boleh menambang jika punya IUP Operasi Produksi,” katanya.

Sebelumnya terdapat sebanyak 361 permohonan IUP. Dari jumlah tersebut, yang lolos dan memeroleh IUP Eksplorasi dari Dinas ESDM Jateng sebanyak 346 permohonan. Sementara yang sudah memeroleh IUP Operasi Produksi sekitar 60 perusahaan pertambangan.

Namun dari 60 perusahaan yang sudah mendapat IUP penjualan atau pengangkutan baru 11 perusahaan, IUP Pengolahan sebanyak 11 perusahaan, dan IUP Jasa Pertambangan ada empat perusahaan.
Teguh mengakui selama ini banyak ditemukan aksi penambangan liar. Contohnya, ketika perusahaan baru memeroleh izin eksplorasi, ternyata di lapangan sudah beroperasi.

“Yang sering kita operasi, kan itu. Saat kita baru mengeluarkan izin eksplorasi, ternyata sudah nambang. Akhirnya kita tutup bersama dengan kepolisian atau dengan Satpol PP,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...