Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemprov Dinilai Abaikan Evaluasi Mendagri

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng diduga telah melanggar/mengabaikan evaluasi Mendagri. Pasalnya, meski Mendagri melarang pengalokasian anggaran belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa, anggaran tersebut tetap ada di APBD Jateng TA 2015 sebesar Rp1.983.816.335.000,00.
Padahal berdasarkan Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015, dengan jelas disampaikan bankeu untuk kab/kota dan pemerintah desa sama sekali ‘tidak dibenarkan/dilarang’. Yaitu dilarang  untuk dianggarkan dalam Rancangan Perda tentang APBD TA 2015.

Dalam evaluasinya, Mendagri menyampaikan belanja bankeu kepada kab/kota dan pemerintah desa
Rp1.983.816.335.000,00 atau 11,45% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang APBD 2015, tercantum pada kode rekening 1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.

Selanjutnya anggaran itu diuraikan kedalam kode rekening  1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.02 Belanja keuangan kepada kab/kota dan pemerintah desa Rp 1.633.425.280.000,00 (9,42% dari belanja daerah). Satunya lagi dalam rekening  1.20.1.20.00.00.00.5.1.7.03 Belanja bankeu kepada pemerintah desa Rp 349.120.000.000,00 (2,01% dari belanja daerah).

Bankeu itu sama sekali tidak dibenarkan/dilarang untuk dianggarkan dalam Raperda tentang APBD 2015. Alasannya jenis dan sifat belanja bankeu sejatinya harus ditujukan untuk stimulus fiskal. Yaitu dalam hal terjadinya disparitas (kesenjangan) antar daerah/desa.

Namun mencermati kebijakan alokasi anggaran tersebut, Mendagri melihat tidak terkandung maksud kebenaran dari tujuan penganggaran bankeu sebagaimana stimulus fiskal. Bahkan terdapat tren hanya daerah-daerah tertentu yang mendapatkan bankeu.

Disamping itu, alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga masih rendah.

Dengan fakta itu, Mendagri dalam evaluasinya memerintahkan, penyediaan anggaran bankeu tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas.

BACA JUGA  Peran Undip Perlu Dioptimalkan, Bantu Atasi Persoalan Jateng

Yaitu yang sesuai kewenangan pemprov Jateng. Terutama dalam rangka memenuhi penambahan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Mendagri menyampaikan selisih lebih dari hasil pengalihan penyediaan anggaran bankeu tersebut dapat dapat dianggarkan sebagai belanja bankeu. Yaitu dengan tetap didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bankeu dimaksud.

Tentu dengan memperhatikan prinsip keadilan, yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan instrumen/parameter antaralain, jumlah pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. Disamping itu juga ditetapkan terlebih dahulu dengan pergub Jateng sesuai Peraturan Mendagri No.37/2014.

Bagaimana pemprov Jateng menyikapinya?. Ternyata larangan dari Mendagri untuk mengalokasikan anggaran bankeu kepada kab/kota dan pemerintah desa hanya disiasati sepele saja.

Anggaran bankeu Rp1.984.816.335.000,00, dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya dikurangi Rp 1.000.000.000 (Rp 1 M) saja. Sehingga pada TA 2015, bankeu untuk kab/kota dan pemerintah desa ada Rp1.983.816.335.000,00.

Hal itu juga tercantum dalam  matrik tindaklanjut/penyempurnaan atas evaluasi Mendagri, yang ditandatangani oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada tanggal 24 Desember 2014.

Dalam matrik tindak lanjut itu, pemprov menyampaikan alokasi bankeu tersebut telah dikurangi sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pengurangan itu dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan pemprov Jateng. Tapi tidak dijelaskan program dan kegiatan prioritas apa yang didanai dengan anggaran Rp 1.000.000.000,00 tersebut.

Sekda Jateng Sri Puryono yang juga Ketua TAPD saat dikonfirmasi menyatakan bahwa bankeu bukan tidak boleh. Tapi dia mengakui bahwa dalam evaluasi Mendagri memang ada kata-kata ‘penggunaan dana tersebut (bankeu-red) tidak diperbolehkan dan dilarang’.

BACA JUGA  Ganjar Ancam Pecat Pejabat Jateng yang Terima Suap

“Untuk itu harus dirasionalisasi, efisiensi dan efektifitas. Artinya kalau tidak dirubah sama sekali, baru tidak boleh,”tukasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...