Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemprov Harus Serius Urusi Penambangan

SEMARANG,Jowonews.com – Pemprov Jateng diminta serius mengurusi sektor penambangan. Di antaranya dengan cara mempermudah sistem perizinan dan meningkatkan sistem pengawasan penambangan di Jateng. Sehingga penambangan liar bias dikendalikan.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso, Jumat (18/3). “Segera lakukan sosialisasi, kalau perlu jemput bola untuk penambangan. Undang semua pengusaha tambang, lalu beri penjelasan tentang sistem perizinannya. Kasih batas waktu agar mereka serius mengurus izin tambang,”ungkapnya.

Setelah itu, masih menurut Hadi Santoso, sistem kontrol dan pengawasan dan penindakan juga harus optimal. Minimnya petugas pengawas lapangan dan inspektur pengawasan tambang memang menjadi salah satu kendala.

Sebab, untuk mengawasi seluruh penambangan di Jateng, pemprov hanya memiliki 140 orang inspektorat. Bahkan pada tahun ini ada 25 orang yang diambil Pemerintah Pusat.

Parahnya lagi, anggaran untuk pengawasan penambangan ternyata juga sangat kecil sekali, yaitu hanya Rp 400 juta. “Sekarang karena pengelolaan tambang penuh menjadi kewenangan provinsi, maka harus ada penambahan sumber daya manusiadan penambahan anggaran,”harapnya.

Lima balai yang ada harus secara rutin melakukan pembinaan dan penindakan agar tidak menjamur tambang liar. DPRD Jateng sendiri, akan segera melakukan revisi Perda 10/2011 tentang Pertambangan di Jateng agar  menyesuaikan UU 23/2015.

Penambangan liar marak terjadi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Bahkan terkesan pemprov telah melakukan pembiaran.

Sekarang ini ada sekitar 1.372 lokasi penambangan galian C yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, yang memiliki izin tidak sampai 90 perusahaan.

Karena perusahaan yang memiliki izin usaha produksi (IUP OP) baru 59 perusahaan penambangan. Sedangkan yang memiliki izin usaha jasa penambangan ( IUJP) baru 4 perusahaan dan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus ( IUP K) 11 perusahaan.

BACA JUGA  Tanggapi Demo Truk, Kapolda: Halangi Jalan Umum Kita Tindak

Yang membuat tambah miris, aktivitas penambangan berizin baru ada di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lain belum ada satu pun aktivitas penambangan yang legal. Padahal di 18 kabupaten/kota tersebut juga menjamur aktivitas penambangan galian C.

Salah satu daerah yang penambangan galian C ilegalnya marak adalah di Wilayah Balai Pertambangan Surakarta. Contohnya di  di Kabupaten Wonogiri sekarang ini ada sekitar 700 penambangan galian C. Dari 700 tersebut, ternyata yang memiliki izin resmi hanya satu.

“Selain itu di Kabupaten Sragen, dari total sekitar 83 tambang, hanya empat yang memiliki izin, kemudian juga hanya empat izin di Karanganyar.”imbuhnya.

Aktivitas penambangan galian C di Karanganyar dan Sragen jauh lebih banyak dari izin yang telah dikeluarkan. Sebab beberapa tahun terakhir berlangsung proyek jalan tol Soker.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, mengatakan penertiban penambangan liar memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penindakan penambangan ilegal itu dihentikan atau disita alat beratnya, itu ada mekanisme.

“Mekanisme itu harus dipenuhi, kita tidak bisa serta merta mengambil barang bukti. Semua sudah diatur,” ujar Teguh Dwi Paryono.  (jn01/jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...