Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Jateng Akui Tenaga Harlep Dapat TPP

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)
Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengakui tenaga harian lepas (Harlep) pada tahun 2013-2014 mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, dipastikan pada tahun 2015 tenaga Harlep tidak akan mendapatkan TPP.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Keuangan Arif Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1). “Honorer jauh sebelum tahun 2000 sudah dapat mas. Kalau dulu namanya insentif. Tapi kalau sekarang (2015-red) tidak dapat TPP,”ungkapnya.

Penjelasan Arif disampaikan setelah sebelumnya Jowonews minta konfirmasi kepada Sekda Jateng Sri Puryono, terkait regulasi yang mengatur pemberian TPP kepada tenaga Harlep/Honorer. Sebab fakta dilapanan pada tahun 2013-2014, Harlep mendapatkan TPP.

“Maaf mas, saya tidak hafal dan saya posisi di perjalanan. Tolong panjenengan (Bahasa Jawa anda-red) tanya ke Pak Kepala Biro Keuangan,”ungkap Sekda Sri Puryono.

Apa dasar hukum pemberian TPP pada tenaga Harlep pada tahun 2013 dan 2014?. Arif Sambodo minta Jowonews tidak mengejar yang tahun 2013 dan 2014 saja. “Jangan hanya dikejar yang tahun 2013 dan 2014 mas,”tegasnya.

Dia mengaku tidak tahu dasar hukumnya pemberian TPP pada Harlep pada tahun 2013 dan 2014. Menurutnya, semua itu menjadi kebijakan pemerintah daerah dan dirinya tidak tahu. “Saya hanya ngetutke (Ngikuti-red) saja. Saya jadi kepala biro keuangan kan baru saja,”tukasnya.

Sementara itu kalau Sekda dan Kepala Biro Keuangan tidak mau menjelaskan dasar hukum pemberian TPP pada Harlep pada 2013 dan 2014, penjelasan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo lebih Gamblang.

Saat dikonfirmasi wartawan, dia menyampaikan pemberian TPP itu sudah ada payung hukumnya, yaitu peraturan gubernur. “Gak mungkin saya mengeluarkan kebijakan tanpa regulasi.Nggak mungkin nggak ada pergubnya. Itu sejak 2013 ada pergubnya.

Sehingga karena Gubernur sudah mengaku ada pergubnya sejak 2013, berarti TPP yang diberikan pada tenaga Harlep landasan hukumnya adalah pergub.

BACA JUGA  CPNS Pati 2014 Didominasi Warga Luar Daerah

Gubernur juga menyampaikan bahwa kepatutan terkait pemberian TPP itu relatif. Oleh karena itu, dirinya juga menghitung dengan dikaitkan kinerja. Apakah kinerja PNS di pemprov baik/tidak. “Sekarang saya sampaikan kalau Anda menemukan kinerja yang tidak baik dari PNS, laporkan kepada saya,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jateng pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp 1,193 triliun tidak wajar dan rawan dikorupsi. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasinya bahkan menyatakan jumlah anggaran dengan jumlah PNS tidak sebanding.

Anggaran TPP pemprov terlalu besar dan tidak wajar bila dibandingkan dengan beban kerja. Sehingga harus dirasionalisasi.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Jateng diduga melanggar aturan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, pada tahun anggaran 2014, di pemprov TPP ternyata tidak hanya diberikan kepada PNS. Tapi tenaga harian lepas (Harlep) pun mendapatkan TPP.

Fakta itu terungkap dari pengakuan beberapa tenaga harlep di lingkungan pemprov dan DPRD Jateng. Dimana selama ini mereka menerima TPP Rp 3 jt per bulannya..

Berdasarkan data di buku APBD 2014, anggaran TPP PNS pemprov Jateng totalnya Rp 882.036 M, pada tahun 2015 dana TPP secara keseluruhan naik menjadi  Rp 1,193 triliun. Setelah dievaluasi Mendagri dan dianggap terlalu besar serta tidak sebanding dengan jumlah PNS, dana TPP 2015 dikurangi pemprov Rp 24,281 miliar. Sehingga total anggaran TPP pemprov tahun 2015 adalah Rp 1,168 triliun.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng Suko Mardiyanto ketika dikonfirmasi tampak kaget. Dia menyatakan kalau tenaga harlep itu tidak mendapatkan TPP. Karena sesuai aturan yang boleh mendapat TPP adalah PNS. “Harlep tidak boleh. Ketentuannya yang dapat PNS. Selain PNS tidak bisa. Itu diatur dalam PP No.58/2005 serta Pasal 39 Peraturan Mendagri No.21/2011,”jelasnya, kemarin.

BACA JUGA  Kota Semarang Raih Adipura Kirana

Ketika disampaikan di pemprov Jateng faktanya tenaga harlep mendapat TPP, Suko Mardiyono langsung balik bertanya. “SKPD-nya mana itun?,”katanya.

Wartawan pun menjawab, tidak bisa menyampaikan, karena harus melindungi narasumber. Suko pun bertanya lagi “digaji dari mana mereka?,”tanyanya.

Ketika wartawan menjawab, ya pasti dari APBD Jateng. Suko tidak menjawab.

Suko Mardiyono juga mengaku tidak tahu pasti saat ditanya berapa jumlah pasti harlep di pemprov. Dia hanya mengasih gambaran sekitar 4 ribu orang. “jumlah harlep di pemprov sekarang ini sekitar 4 ribu mas,”katanya.

Mengacu apa yang disampaikan Suko Mardiyono bahwa jumlah harlep adalah sekitar 4 ribu orang, maka kalau TPP per orangnya adalah Rp 3 juta/ bulan, maka dalam 1 bulan TPP untuk harlep adalah Rp 12 miliar. Sehingga kalau 1 tahun dihitung 13 bulan, maka total anggaran TPP untuk harlep Rp 156 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H Boyamin Saiman meminta kepada BPK RI Perwakilan Jateng untuk mengaudit anggaran TPP pemprov Jateng tahun 2014.”Kalau tenaga harlep dapat TPP itu namanya ngawur. TPP itu kan untuk PNS. Saya minta BPK harus segera mengaudit anggaran TPP di pemprov Jateng,”tegasnya.

Apa yang dilakukan pemprov Jateng itu tidak masuk akal sama sekali. “Masak harlep yang gajinya Rp 1,4 juta dapat TPP-nya Rp 3 juta,”katanya.

Anggaran TPP yang ternyata lebih besar dari gaji pokok sebagai PNS itu juga dianggap tidak patut. “Masak ada tunjangan lebih besar dari gaji pokoknya,”katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...