Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Jateng Tolak Penangguhan UMK 2015

Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)
Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)

SEMARANG, Jowonews.com– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menolak semua pengajuan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015, karena tidak memenuhi syarat. Akibatnya, semua perusahaan diwajibkan mematuhi peraturan gubernur tentang UMK tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, dari tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015, semuanya telah dilakukan verifikasi.

“Setelah kami teliti ternyata tidak memenuhi syarat, sehingga tidak kami kabulkan,” katanya, Selasa (27/1).

Dikatakan Wika, alasan tidak dikabulkannya penangguhan perusahan itu adalah, tenaga kerja yang diajukan masa kerjanya di atas satu tahun. Padahal, penangguhan upah bisa diberlakukan kepada buruh yang masa kerjanya dibawah satu tahun.  

Selain itu, jumlah tenaga kerjanya hanya sedikit. “Kalau yang diajukan hanya tiga tenaga kerja, saya kira tidak realistis,” kata dia.

Dengan tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan itu, maka perusahaan tersebut harus membayarkan hak karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau tidak bisa memberikan haknya, bisa terancam pidana,” imbuhnya.

Wika mengimbau kepada para tenaga kerja di Jateng, bila ada perusahaan ditempat kerjanya yang tidak membayarkan upah minimal sesuai dengan UMK, diminta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempat. “Nanti pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Jateng akan menurunkan tim pemantau untuk memastikan para buruh menerima upah sesuai UMK.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Dono Rahardjo menyatakan, sebenarnya ada 47 perusahaan yang berkeinginan mengajukan penangguhan upah. Tapi dari jumlah ini yang memenuhi syarat administrasi hanya tiga.

Sedangkan 44 perusahaan lainnya tidak memenuhi syarat administrasi mengajukan penangguhan. “Rata-rata penyebabnya karena tidak ada tanda tangan kesepakatan dengan serikat buruh/serikat pekerja perusahaan bersangkutan,” bebernya.

BACA JUGA  Kesejahteraan Sosial tak Hanya Tanggungjawab Pemerintah

Dono menambahkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah dua tahun terakhir terbilang minim  dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2014 perusahaan yang mengajukan penangguhan hanya satu. Sedangkan pada 2013, ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, dari jumlah itu 21 perusahaan ditolak, dua dikabulkan, dan dua perusahaan mencabut penangguhannya.

“Sedangkan pada pada 2012, ada 14 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Jawa Tengah telah menetapkan UMK 2015 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Upah tertinggi Kota Semarang Rp1.685.000 sedangkan terendah upah Cilacap bagian Barat dan Banyumas Rp1.100.000. Dari 35 kabupaten/kota, daerah yang sudah mencapai angka KHL sebanyak 31 kabupaten/kota.

Adapun yang belum KHL sebanyak enam kabupaten.  Rata-rata kenaikan UMK 2015 dibandingkan 2014 sebesar Rp157,929 atau 14,96%.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...