Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov tak Buka Lowongan CPNS

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

SEMARANG, Jowonews.com – Surat edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) mengenai moratorium (penundaan) perekrutan PNS, turun. Tahun ini Pemerintah Provinsi Jateng tak membuka pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai aturan Menpan RB tersebut.

Surat bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tentang penundaan penambahan pegawai ASN tahun 2015 menjadi pedoman Pemprov Jateng melaksanakan penundaan tersebut. Padahal, Jateng masih kekurangan sekitar 4.000 PNS, terutama pada bagian teknisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Indriani mengatakan, surat tersebut diedarkan per-30 Juni 2015. Meski petunjuk SE tersebut hanya berlaku di 2015, pihaknya belum bisa memperkirakan aturan tahun berikutnya, lantaran semua keputusan dan kebijakan bersumber dari Pemerintah Pusat.

“Sementara memoratorium tahun ini saja. Dengan turunnya SE tersebut, ada dampak perpanjangan masa kerja dari PNS yang pensiun, menjadi diperpanjang masa kerjanya selama dua tahun,” ungkap Indri saat ditemui Wawasan di Gedung Berlian belum lama ini.

Diakui Indri, PNS di lingkup Pemprov Jateng tiap tahunnya memiliki kekurangan 900 PNS lantaran pensiun. Kekurangan tersebut diakali dengan solusi menerima mutasi PNS dari provinsi lain, sesuai dengan kebutuhan formasi yang sangat mendesak. Namun, dalam penerimaan mutasi, pihaknya tak sembarang menerima PNS, melainkan tetap melalui jalur tes.

“Misal butuh sekali tenaga akuntansi, kebetulan di daerah lain juga ada yang mutasi, kami tetap melakukan tes. Jadi tidak sembarangan menerima mutasi. Mutasi selalu ada, namun prosedur yang kita jalankan juga ketat,” terang Indri.

Tak dipungkiri Indri, tes tersebut juga dilakukan dalam rangka mengetahui rekam jejak PNS yang mengusulkan mutasi. “Kita harus tahu apa alasan mutasi. Jangan sampai dia dimutasi karena bermasalah. Di sana bermasalah, kita tidak akan menerimanya,” terangnya.

BACA JUGA  Dinas Kesehatan Sebut Pelaku Penipuan Bukan PNS Kendal

Dalam melakukan prosedur mutasi selain tes, lanjutnya, ia juga menjalankan persyaratan seperti minimal Golongan IIID dan usia maksimal 45 tahun. Hal itu dikarenakan beban kerja yang harus ditanggung membutuhkan PNS muda yang masih produktif.

Berdasar analisi kebutuhan, kata dia, PNS yang ada di Pemprov Jateng idealnya ada sekitar 20.000. Faktanya, PNS yang bekerja di Pemprov Jateng kini hanya berkisar 16.000 PNS. “Jadi kurang 4.000an PNS. Kebutuhan paling banyak di teknis lapangan. Tapi tetap, kalau kita ajukan, dari pusat yang menentukan kuota,” tandasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...