Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemprov Tak Punya Nyali Tindak Penambang Liar

BOYOLALI,Jowonews.com  –Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menindak penambang liar selama ini ternyata hanya gertak sambal dan wacana saja. Bahkan, ditengarai  Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng tak memiliki nyali untuk menindak penambang liar.

Dinas ESDM beralasan harus, berhati-hati untuk menertibkan penambangan liar. Tujuannya, agar tidak rontok jika dipraperadilankan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, mengatakan penertiban penambangan liar memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Penindakan penambangan ilegal itu dihentikan atau disita alat beratnya, itu ada mekanisme.

“Mekanisme itu harus dipenuhi, kita tidak bisa serta merta mengambil barang bukti. Semua sudah diatur,” ujar Teguh Dwi Paryono.

Menurut dia, setiap penindakan terhadap pengelola penambangan ilegal yang dilakukannya, selalu didampingi dari koordinator pengawasan (Korwas) Polda Jateng.

“Kami memiliki PPNS (penyidik PNS). Semua mekanisme harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ada cacat hukum,” katanya.

Jika ada cacat hukum, maka pelanggaran dalam penambangan ilegal itu tidak bisa dibawa ke penuntutan di Kejaksaan. Pihaknya terima kasih kepada masyarakat telah memberi laporan.

“Masyarakat juga harus dipahami, ada proses pra lidik dan lidik. Kalau laporan itu benar, baru kita masuk bersama-sama dan harus tertangkap tangan,” jelas Teguh.

Dikemukakan pula, bahwa penindakan secara pidana penambangan ilegal sebetulnya merupakan ranah Kepolisian.

Dalam penertiban penambangan tanpa izin itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan petugas kepolisian. “Memang kami dalam penindakan mineral di depan, tetapi aspek pemprosesan polisi yang dominan,” imbuh dia.

Lebih lanjut Teguh menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin penambangan sepanjang semua persyaratan telah terpenuhi. “Kami mencoba mempercepat izin, tetapi kami minta kerja samanya dari pengusaha. Izin itu akan dikeluarkan ketika persyaratan terpenuhi. Persyaratan itu cepat atau tidak kan tergantung mereka (pengusaha).”

BACA JUGA  Menkopolhukam Menyangkal Ada Pembicaraan Saham Dengan Freeport

Pihaknya pun siap membantu memberikan pendampingan jika ada kendala dalam menyusun syarat perizinan. Menurut Teguh, yang jadi kendala para pengusaha penambangan, tidak menyusun dokumen rencana kerja, dokumen UKL/UPL.

“Selama itu tidak ada kami tidak bisa memproses. Dokumen UKL/UPL, ijin lingkungan ada di bupati/walikota. Tolong itu diproses, disegerakan,” tandasnya.

Teguh menegaskan, akan menerapkan izin penambangan sesuai UU No 4/2009 tentang mineral dan batubara. Penambangan yang memiliki izin, maka akan ada jaminan reklamasi, ada jaminan pasca tambang sehingga kerusakan lingkungan bisa ditekan.

“Jika ditinggal pergi (oleh pengusaha) maka reklamasi kita yang eksekusi, karena ada jaminan. Jadi kerusakan lingkungan bisa ditekan,” sambung dia.

Memang tidak ada kompensasi kerusakan infrastruktur jalan. Tetapi hal itu bisa dikompensasi dari pajak yang dibayarkan. Tetapi jika tambang ilegal, maka pajaknya juga tidak masuk. “Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) tidak mau menutup tambang, tetapi itu harus ditata. Sehingga semua berizin,” tegasnya.

Ditambahkan dia, jika penambangan berada di alur sungai seperti di Kali Apu, maka pengajuan izin harus disertai rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.(jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...